Berita Viral

KRONOLOGI Gadis 11 Tahun Tewas Saat Jalani Pengobatan Mistik, Ada Rambut Hingga Kertas di Mulutnya

Pelaku pun menawarkan diri bisa menyembuhkan korban lewat praktik mistis yang nyatanya berujung kematian korban.

Tayang:
Ho/ Tribun-Medan.com
PENGOBATAN MISTIS - Ilustrasi untuk berita kronologi gadis 11 tahun tewas saat jalani pengobatan mistik. Ada rambut hingga kertas di dalam mulut korban.  

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah kronologi gadis 11 tahun tewas saat jalani pengobatan mistik.

Ada rambut hingga kertas di dalam mulut korban. 

Atas peristiwa ini seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau terancam hukuman berat.

Baca juga: REAKSI Bobby Sultan Kemnaker Usai Dituntut 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp60 Miliar

Awalnya korban inisial AA warga Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam, mengalami sakit.

ART tersebut menyebut korban sakit karena kerasukan. 

Pelaku pun menawarkan diri bisa menyembuhkan korban lewat praktik mistis.

Baca juga: AWAL MULA Rumah Penulis Ahmad Bahar Digeruduk GRIB Jaya, Anak Perempuannya Diduga Sempat Disandera

Namun pengobatan berbau mistik yang dilakukannya berujung kematian.

Korban meninggal dunia pada Rabu malam (13/5/2026).

Pelaku diamankan malam itu dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Rohul.

Pasal Berlapis

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Tersangka kita jerat dengan pasal diatas," kata Kapolres pada Tribunpekanbaru.com, Minggu (17/5/2026).

Pada Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76 C, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian pada 80 ayat (3) dan ayat (4) mengatakan "Jika penganiayaan/kekerasan tersebut dilakukan oleh orang tua korban, maka ancaman pidana pokok yang berlaku ditambah sepertiga dari ketentuan pidana tersebut".

Baca juga: PENYEBAB Rumah Ahmad Bahar Digeruduk Massa GRIB Jaya, Sang Istri Pilu Putrinya Dibawa: Jadi Sandera

Sedangkan pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) Ketentuan pembunuhan umum dan pemberatan pidana bagi keluarga diatur secara spesifik pada tindak pidana nyawa:Pasal 458 ayat (1): Setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal yang sama pada ayat 2 juga menambahkan "Jika tindak pidana pembunuhan tersebut dilakukan terhadap ibu, ayah, istri, suami, atau anaknya, maka ancaman pidananya dapat ditambah 1/3 dari pidana pokok.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved