Berita Viral
REAKSI Bobby 'Sultan Kemnaker' Usai Dituntut 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp60 Miliar
Bobby Sultan Kemnaker dituntut 6 tahun penjara, bayar denda Rp 250 juta, dan membayar uang pengganti Rp 60.329.415.416 atau Rp60 Miliar.
TRIBUN-MEDAN.COM - Reaksi Irvian Bobby Mahendro alias Bobby 'Sultan Kemnaker' setelah dituntut selama 6 tahun penjara, bayar denda Rp 250 juta, dan membayar uang pengganti Rp 60.329.415.416. oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Bobby 'Sultan Kemnaker' hanya terdiam dan mengatupkan tangannya ketika ditanya wartawan terkait tuntutan jaksa tersebut.
Mantan Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Personel K3 itu dituntut dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang turut menjerat Noel Ebenezer Cs.
Jaksa Penuntut Umum meyakini, Bobby terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan menerima gratifikasi dalam perkara tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvian Bobby Mahendro berupa pidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Bobby membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
Bobby turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 60 miliar subsider dua tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 60.329.415.416," ujar jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan ialah para terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, serta bersikap sopan dan menghargai persidangan.
Jaksa meyakini Irvian Bobby Mahendro terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, Noel Ebenezer bersama sejumlah pejabat Kemenaker disebut menerima uang miliaran rupiah dari praktik pemerasan terhadap pemohon sertifikasi dan lisensi K3.
Jaksa menyatakan, perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.
"(para terdakwa) telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan Noel Ebenezer, Dugaan Terima 3 Miliar dan Motor Ducati Scrambler
Baca juga: Diancam Noel Gugat Rp 300 Triliun, KPK Minta Fokus Di Persidangan, Disampaikan Lewat Bukti
Bobby Sultan Kemnaker
Bobby Kemnaker Dituntut
Korupsi Sertifikat K3
Terdakwa Kasus Pemerasan-Gratifikasi K3 Kemnaker
| AWAL MULA Rumah Penulis Ahmad Bahar Digeruduk GRIB Jaya, Anak Perempuannya Diduga Sempat Disandera |
|
|---|
| Profil dan Biodata Muhadjir Effendy yang Minta Tunda Pemeriksaan KPK soal Kasus Korupsi Kuota Haji |
|
|---|
| SOSOK dan Harta Kekayaan Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum di Kasus Nadiem Makarim yang Jadi Sorotan |
|
|---|
| MILIKI Harta Kekayaan Rp4,9 Miliar Tahun 2025, Sosok Indri Wahyuni Disorot Usai LCC 4 Pilar MPR RI |
|
|---|
| DUGAAN Perselingkuhan Oknum Polwan: Penggerebekan Brigpol Rony terhadap Istrinya, Brigpol Isyebel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bobby-Sultan-Kemnaker-dituntut.jpg)