Berita Viral

REAKSI Bobby 'Sultan Kemnaker' Usai Dituntut 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp60 Miliar

Bobby Sultan Kemnaker dituntut 6 tahun penjara, bayar denda Rp 250 juta, dan membayar uang pengganti Rp 60.329.415.416 atau Rp60 Miliar.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Kompas.com/Shela Octavia
Mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro alias Bobby Sultan Kemnaker dalam sidang kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Reaksi Irvian Bobby Mahendro alias Bobby 'Sultan Kemnaker' setelah dituntut selama 6 tahun penjara, bayar denda Rp 250 juta, dan membayar uang pengganti Rp 60.329.415.416. oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Bobby 'Sultan Kemnaker' hanya terdiam dan mengatupkan tangannya ketika ditanya wartawan terkait tuntutan jaksa tersebut.

Mantan Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Personel K3 itu dituntut dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang turut menjerat Noel Ebenezer Cs.

Jaksa Penuntut Umum meyakini, Bobby terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan menerima gratifikasi dalam perkara tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvian Bobby Mahendro berupa pidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Bobby membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. 

Bobby turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 60 miliar subsider dua tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 60.329.415.416," ujar jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan ialah para terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, serta bersikap sopan dan menghargai persidangan.

Jaksa meyakini Irvian Bobby Mahendro terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, Noel Ebenezer bersama sejumlah pejabat Kemenaker disebut menerima uang miliaran rupiah dari praktik pemerasan terhadap pemohon sertifikasi dan lisensi K3.

Jaksa menyatakan, perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.

"(para terdakwa) telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan Noel Ebenezer, Dugaan Terima 3 Miliar dan Motor Ducati Scrambler

Baca juga: Diancam Noel Gugat Rp 300 Triliun, KPK Minta Fokus Di Persidangan, Disampaikan Lewat Bukti

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved