Berita Viral

AWAL Mula Kasus Penipuan Hotel Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana Kini Divonis 4 Bulan Penjara

Hal ini dipastikan saat sidang pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Marolop Winner Pasrolan Bakara.

Tayang: | Diperbarui:
Instagram
KONTROVERSI WAGUB BABEL - Berikut sederet kontroversi Hellyana Wagub Babel, tersangka penipuan kamar hotel hingga ijazah palsu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sempat dituntut 8 bulan, Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana divonis 4 bulan penjara.

Vonis itu dijatuhkan atas kasus penipuan.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Marolop Winner Pasrolan Bakara di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (18/5/2026).

Baca juga: Cuti Bersama Idul Adha 2026, Potensi Long Weekend 4 Hari

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pindana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," ujar Marolop Winner Pasrolan Bakara.

Diketahui sebelumnya, Hellyana dituntut dengan pidana penjara selama delapan bulan penjara dalam pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

"Menegakkan norma hukum dan mencegah tindak pidana serupa tidak terulang lagi. Terdakwa dalam kapasitas memiliki kedudukan sosial dan politik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat," tuturnya. 

Kronologi

Sebelumnya Hellyana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan.

Hellyana dilaporkan seorang mantan manajer hotel di Pangkalpinang, Adelia.

Penetapan status tersangka ini menimbulkan sorotan luas, mengingat posisi Hellyana sebagai pejabat publik di tingkat provinsi.

Masyarakat kini menunggu perkembangan proses hukum lebih lanjut, sementara pihak Hellyana bersikeras membantah tudingan yang diarahkan kepadanya.

Baca juga: SOSOK dan Biodata Hellyana, Wakil Gubernur Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

Kepastian status hukum Hellyana dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.

Melalui pesan singkat pada Kamis (25/9/2025) malam, Fauzan mengungkapkan bahwa penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada Wakil Gubernur tersebut.

“Ya benar, kita sudah terima info dari penyidik Ditreskrimum bahwasanya hari ini sudah dikirimkan surat pemanggilan kepada Ibu Hellyana,” jelas Fauzan.

Menurutnya, penyidik tengah menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan lanjutan terhadap Hellyana dalam waktu dekat. “Infonya dalam waktu dekat akan dijadwalkan untuk pemeriksaan,” tambahnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved