Berita Viral
SOSOK dan Biodata Hellyana, Wakil Gubernur Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan
Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana divonis empat bulan penjara atas kasus ijazah palsu
TRIBUN-MEDAN.COM - Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana divonis empat bulan penjara atas kasus penipuan.
Hal ini dipastikan saat sidang pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Marolop Winner Pasrolan Bakara, Senin (18/5/2026).
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," ujar Marolop Winner Pasrolan Bakara.
"Menegakkan norma hukum dan mencegah tindak pidana serupa tidak terulang lagi. Terdakwa dalam kapasitas memiliki kedudukan sosial dan politik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat,"tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Hellyana dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 8 bulan penjara dalam pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Senin (6/4/2026) sore.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang dibacakan di persidangan.
"Menyatakan terdakwa Hellyana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "setiap orang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Jika terjadi persaingan antara hukum pidana yang saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan pidana penjara paling lama hanya dijatuhkan pidana sebagaimana yang telah kami dakwakan kepada diri terdakwa dalam dakwaan Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo Pasal 128 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana."
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hellyan pidana penjara selama penjara selama 8 bulan," kata JPU Fitri Julianti.
Seperti dalam dakwaan, kasus bermula sejak bulan Agustus 2023 sd September 2024 bertempat di hotel Urban Viu By Millenium Pangkalpinang.
Bahwa terdakwa melakukan pemesanan kamar hotel, ruang meeting, paket meeting, makan minum dan fasilitas lainnya di hotel tersebut yang diperuntukan untuk beberapa kegiatan terdakwa melalui perantara saksi sekaligus pelapor Nuraida Adelia Saragih als Adelia selaku manager hotel.
Namun ternyata tagihan tersebut tidak dibayar oleh terdakwa kepada pihak management hotel.
Bahwa sampai dengan sekira bulan Januari tahun 2025 saksi Adelia melakukan penagihan yang terakhir kali kepada terdakwa -hingga pelaporan polisi- tidak juga membayar pelunasan pemesanan kamar hotel.
Atas kejadian tersebut saksi Adelia merasa dirugikan dikarenakan dirinya yang harus membayar semua tagihan hotel dan fasilitas lainya sebesar Rp 22.257.000 dengan uang pribadi.
Akibat kejadian tersebut saksi Adelia sampai tidak bekerja lagi di hotel tersebut. Akhirnya saksi Adelia melaporkan kasus tersebut ke Polda atas dugaan penipuan.
Wagub Babel Pakai Ijazah Palsu
Wagub Babel Diduga Berijazah Palsu
Wagub Babel
Wakil Gubernur Hellyana Tersangka Ijazah Palsu
Kasus Ijazah Palsu Hellyana
Hellyana divonis 4 bulan penjara
| Diduga Gegara Cemburu, Suami Bunuh Istri dan Mertuanya, Korban Dipukuli Pakai Besi Usai Cekcok |
|
|---|
| Ekonom Ini Tawarkan Kursus Ekonomi Gratis untuk Prabowo Usai Sebut Orang Desa Gak Pakai Dolar |
|
|---|
| Rupiah Tembus 17.600 per Dolar, DPR Singgung Pengrajin Tempe Rasakan Dampak Pelemahan Rupiah |
|
|---|
| Sosok Pratu Ferischal Anggota TNI Tewas Ditembak Rekannya Karena Senggolan saat Joget |
|
|---|
| Liciknya Siasat Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Jualan Etomidate, Untung Banyak Harta Naik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hellyana-ijazah1-tribunmedan.jpg)