Deli Serdang Terkini

Polisi Bongkar Ladang Ganja di Tanjung Morawa Deli Serdang, Puluhan Batang Diamankan

Puluhan batang tanaman ganja ditemukan di lahan di daerah Dusun I Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PENEMUAN GANJA - Puluhan batang tanaman ganja ditemukan di lahan di daerah Dusun I Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Minggu (17/5/2026). Penemuan ini diungkap oleh pihak Polsek Tanjung Morawa. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Puluhan batang tanaman ganja ditemukan di lahan di daerah Dusun I Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Penemuan ini diungkap oleh pihak Polsek Tanjung Morawa, Minggu (17/5/2026). Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek. 

Saat itu disampaikan awalnya ada aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di Gang Amal Dusun I Desa Dalu X A. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik bersama Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan dan penindakan.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria berada di dalam sebuah gubuk yang dicurigai sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZFA (43) yang merupakan warga sekitar.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 38 paket diduga narkotika jenis ganja yang telah dikemas dan siap edar.

AKP Jonni H Damanik menjelaskan saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengaku masih menyimpan tanaman ganja disebuah lahan kosong yang berada dibalik tembok tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Dari situ kemudian bersama terduga pelaku menuju lokasi yang dimaksud. 

"Kemudian disitulah kita menemukan sebanyak 40 batang tanaman diduga ganja yang masih tertanam dengan tinggi berkisar antara 2 hingga 2,5 meter," ujar Jonni, Senin (18/5/2026). 

Seluruh barang bukti berupa 38 paket ganja siap edar dan 40 batang tanaman diduga ganja kemudian diamankan petugas. Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Tanjung Morawa dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, termasuk terhadap pelaku yang menanam dan mengedarkan ganja,” kata Kombes Pol Hendria Lesmana.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Atas perbuatannya, terduga pelaku diduga melanggar Pasal 111 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved