Berita Viral

TANGIS PILU Ibu Pendeta Ospina Sitohang yang Suaminya Diduga Dikriminalisasi: Dia Korban Politik

Tangis pilu Pdt. Ospina J. Sitohang, S.Th, Pendeta HKBP Ressort Parbaba Samosir, pecah ketika suaminya dituduh korupsi

Tayang: | Diperbarui:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Pdt. Ospina J. Sitohang, S.Th, Pendeta HKBP Ressort Parbaba Samosir, istri dari Fitri Agus Karokaro, S.Th, mantan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir, Minggu (18/5/2026) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Tangis pilu Pdt. Ospina J. Sitohang, S.Th, Pendeta HKBP Ressort Parbaba Samosir, pecah ketika suaminya, Fitri Agus Karokaro, S.Th, mantan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir, ditetapkan sebagai tersangka atas tudingan korupsi dana bantuan banjir bandang 2024.

Dengan mata berkaca-kaca, ia menegaskan keyakinannya bahwa sang suami adalah korban kriminalisasi politik.

“Suami saya orang baik, tidak mungkin memakan uang bantuan sosial,” ucapnya lirih kepada Tribun-medan.com, via telepon, Minggu (18/6/2026) malam.

Bagi Ospina Sitohang, cobaan ini bukan hanya soal nama baik keluarga, tetapi juga beban moral sebagai seorang pendeta.

“Kami malu, apalagi saya seorang pendeta. Seakan-akan suami saya melakukan perbuatan jahat,” katanya.

Ia hanya bisa berdoa agar aparat penegak hukum dan majelis hakim kelak dibukakan pintu hati untuk melihat kebenaran dan membebaskan suaminya.

"Dengan segala kerendahan hati, saya memberanikan diri menyampaikan isi hati dan memohon perhatiannya terhadap persoalan yang sedang menimpa keluarga kami,"ujarnya.

Pendeta Opsina Sitohang, S.Th mengatakan, sejak suaminya ditetapkan sebagai tersangka, kehidupan mereka sekeluarga sangat terpukul. 

"Anak-anak kami sedih, keluarga kami tertekan, dan kami merasa seperti sedang menghadapi badai yang begitu besar,"tuturnya.

Sebagai seorang istri, Opsina Sitohang mengaku sangat bingung melihat banyaknya kejanggalan dalam perkara yang menimpa suaminya.

Kata dia, suaminya bukan Kuasa Pengguna Anggaran karena dana bantuan itu berasal dari Kemensos.

Bahkan sebelumnya sudah diperiksa BPK dan Inspektorat, dan tidak ada ditemukan persoalan.

"Yang membuat kami semakin heran, kerugian negara yang disebut-sebut juga simpang siur. Ada angka yang berbeda-beda. Bahkan suami saya dijadikan tersangka tunggal, padahal kalau memang ada dugaan pemberian uang, tentu logikanya harus ada pihak pemberi dan penerima,"ujarnya.

Lebih lanjut, Opsina Sitohang mengungkap, penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samosir juga tidak menetapkan 6 orang yang mengembalikan kerugian Keuangan Negara ketika status perkara sudah dalam tahap penyidikan, yang sangat bertentangan dengan pasal 4 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, sebagai istri dan juga sebagai ibu Pendeta HKBP, dengan hati kecilnya berbicara, merasa seperti ada sesuatu yang dipaksakan dalam perkara ini, terlebih penetapan tersangka muncul setelah adanya pembahasan soal dugaan pungli di kejaksaan dalam RDP bersama DPR RI.

"Jujur, kami sangat sedih dan terpukul. Kami hanya rakyat biasa yang berharap hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, bukan kepentingan tertentu,"katanya.

"Karena itu, dengan penuh harap kami memohon bantuan masyarakat agar ikut memberi perhatian, menyuarakan keadilan, dan membantu mengawal persoalan ini supaya terang dan tidak merugikan orang yang mungkin tidak seharusnya diperlakukan seperti ini,"ujarnya kemudian.

"Kiranya Tuhan selalu memberi kesehatan dan hikmat kepada yang peduli terhadap kondisi suami saya. Kami hanya rakyat biasa, enggak punya kuasa melawan, suami saya hanya bekerja dan melayani semampunya di Samosir,"tutupnya.

Petisi Rakyat

Di tengah kesedihan sang istri, gelombang dukungan muncul sejak 13 Mei 2026, melalui Petisi Bebaskan Fitri Agus Karokaro.

Masyarakat sipil, aktivis, mahasiswa, dan pemuda menuntut agar kriminalisasi dihentikan. 

"Bebaskan Fitri Agus Karokaro dari tuduhan yang tidak adil,"tegas isi petisi yang sudah ditandatangani hampir 500 orang tersebut.

Isi petisi juga meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI untuk segera memeriksa proses penanganan perkara.

"Usut dugaan pungli dan penyalahgunaan kewenangan. Tegakkan hukum tanpa intervensi politik."

"Hentikan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum. Hari ini bisa terjadi pada Fitri Agus Karokaro. Besok bisa terjadi pada siapa saja.” demikian bunyi petisi yang menggema sebagai suara rakyat.

Sebagaimana diketahui, Fitri Agus Karokaro pernah menjabat Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Toba.

Ia dilantik sebagai Kadis Sosial PMD Samosir pada 21 Januari 2022. Tiga kali ia melaporkan harta kekayaan ke KPK, terakhir Rp223 juta dengan satu mobil Suzuki Sidekick 1997.

Rangkaian Kasus

Fitri Agust Karokaro, eks Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Samosir pada Desember 2025. 

Fitri Agust Karokaro (FAK) terjerat kasus dugaan korupsi dana bantuan Kemensos untuk korban banjir bandang tahun 2024 senilai Rp1,5 miliar, dengan estimasi kerugian negara Rp516 juta.

Ia diduga meminta penyisihan anggaran sebesar 15 persen dari total bantuan senilai Rp1,5 miliar kepada BUMDESMA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi.

Selain itu, ia dituduh mengubah mekanisme bantuan dari uang tunai menjadi barang tanpa persetujuan Kemensos. Kini FAK ditahan di Lapas Kelas III Pangururan.

Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan bantuan untuk korban bencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Namun, Penasehat hukum Agus Karokaro menyebut adanya kejanggalan dalam penetapan tersangka. Sementara pihak Kejaksaan Negeri Samosir menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup.

Dana tersebut sejatinya diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga korban banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian, Samosir, Sumatera Utara.

Kejanggalan yang Disorot

Dengan bergulirnya kasus, penetapan tersangka ini justru memunculkan kontroversi besar, dengan tudingan adanya “aroma politik” di balik proses hukum. Pihak Institute Law and Justice (ILAJ) menilai kasus ini sarat kepentingan politik. 

Dalam keterangan Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, menyebut ada sejumlah kejanggalan. "Ada kejanggalan dalam momentum penetapan tersangka. FAK ditetapkan sebagai tersangka setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI yang membahas dugaan pungli oknum kejaksaan,"ujar Fawer Full Fander Sihite.

Kemudian, kata Fawer Sihite, status jabatan Kadis Sosial bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sehingga tanggung jawab anggaran tidak berada di bawahnya.

"Ini sudah dilakukan audit resmi. Dana bantuan sudah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat tanpa temuan masalah,"jelasnya kemudian.

Di sisi lain, kata Fawer, Kejaksaan Negeri Samosir menggunakan auditor swasta yang menyebut kerugian Rp500 juta, angka yang dinilai tidak sinkron. "Inia logika hukum dipertanyakan, karena hanya satu orang dijadikan tersangka, padahal transaksi melibatkan pihak lain,"ujarnya.

Dengan sejumlah kejanggalan tersebut, ILAJ menduga ada “pesanan” dari oknum tertentu yang ingin menjadikan hukum sebagai alat kepentingan. Oleh karena itu, ILAJ mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI turun tangan memeriksa Kejari Samosir.

Sebelumnya, tim penasihat hukum Fitri Agust Karokaro, Rudi Zainal Sihombing dan Dwi Ngai Sinaga, juga menilai penetapan tersangka tidak tepat. Mereka menyoroti:

1. Kerugian Negara - Seharusnya ditetapkan oleh BPK, bukan auditor swasta.

2. Peran Bank – Pemindahbukuan dana ke rekening BUMDesma dilakukan pihak bank, bukan Agus.

3. Pihak Lain – Ada enam orang yang mengembalikan kerugian negara, tetapi tidak dijadikan tersangka.

4. Mens Rea – Agus bukan KPA, PA, maupun PPK, sehingga unsur niat jahat dipertanyakan.

Sebelumnya diberitakan Tribun-medan.com, Kejaksaan Negeri Samosir menuding Agus mengubah mekanisme pencairan bantuan dari tunai menjadi barang, lalu menunjuk pihak ketiga, BUMDes-MA Marsada Tahi, tanpa persetujuan Kementerian Sosial (Kemensos).

Dari total dana Rp1,5 miliar, ia diduga meminta penyisihan anggaran 15 persen. Perhitungan kerugian negara mencapai Rp516 juta.

Baca juga: Duduga Korupsi Bantuan Bencana Alam, Kejari Samosir Tahan Kepala Dinas Sosial

Baca juga: Kejari Samosir Tahan Kepala Dinas Sosial Korupsi Bantuan Bencana Alam Rp 1,5 Milliar

Baca juga: Dinyatakan Tersangka oleh Kejari Samosir, PH Kadinsos PMK Samosir Berikan Catatan

Baca juga: RDP ke DPR RI Soal Dugaan Pungli Kejari Samosir ke Kades, Begini Rekomendasi DPR RI

Baca juga: Kejari Samosir Diduga Lakukan Pungli ke Kepala Desa, Ketua APDESI Beberkan Kronologi Kejadian

Baca juga: Kejari Samosir Terima Pengembalian Uang Rp 108 Juta dari Kasus Dugaan Korupsi Biaya Pemeliharaan KMP

Baca juga: Kasus Agust Karokaro di Kejari Samosir Disorot ILAJ: Antara Korupsi Dana Bencana dan Aroma Politik

Baca juga: Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Nias Perkara Pembangunan RSU Rp 38 Milliar

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved