Sumut Terkini

RDP ke DPR RI Soal Dugaan Pungli Kejari Samosir ke Kades, Begini Rekomendasi DPR RI

Ia menerangkan, kejaksaan berdalih tidak memiliki anggaran pelaksaan program tersebut.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MAURITS
Kantor Kejaksaan Negeri Samosir. 

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN- Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPR RI kemarin, Rabu (17/9/2025), pemohon Edward P Limbong mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri(Kejari) Samosir terhadap kepala desa di Samosir dengan dalih launching Program Jaga Desa yang berlangsung tanggal 24 Maret 2025 di Desa Lumban Suhisuhi Toruan. 

Ia menerangkan, kejaksaan berdalih tidak memiliki anggaran pelaksaan program tersebut.

"Pihak kejaksaan meminta selruh kepala desa mengumpulkan uang agar kegiatan bisa berjalan," ujar Edward Limbong dalam wawancara Tribunnews di Jakarta, Rabu (17/9/2025). 

Ia juga memperlihatkan video dan percakapan terkait permintaan dana tersebut.

Dilansir dari Tribunnews, Komisi III DPR RI menyoroti dugaan punlgi tersebut. RDP soal isu tersebut dibahas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta kemarin.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan menghadirkan Kejari Smaosir Karya Graham Hutagaol serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Harli Siregar. 

Komisi III sepakat meneruskan permasalahan ini kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI agar dilakukan penelusuran lebih lanjut.

"Kami minta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menerima dan memproses laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik atau pidana oleh oknum kejaksaan," terang Habiburokhman.

Ia juga menegaskan, agar kejaksaan tidak memaksakan pelaksanaan program jika memang tidak tersedia anggaran.

"Kalau tidak ada dana, pakai seadanya saja. Pakai WA blasting juga cukup. Jangan memaksakan diri," tuturnya.

Ia mengingatkan pentingnya evaluasi internal dan meminta agar persoalan ini ditindaklanjuti dalam rapat berikutnya bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Ini bukan soal siapa yang salah, tapi bagaimana kita memperbaiki kedepan," terangnya.

Kejatisu Bantah Adanya Pungli terhadap Kades di Samosir

Kajatisu Harli Siregar mengatakan, program Jaga Desa memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023.

Ia membantah adanya pungli dan menyampaikan, Kejari Samosir justru meminta agar kegiatan tersebut dilakukan sederhana.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved