Sumut Terkini
RDP ke DPR RI Soal Dugaan Pungli Kejari Samosir ke Kades, Begini Rekomendasi DPR RI
Ia menerangkan, kejaksaan berdalih tidak memiliki anggaran pelaksaan program tersebut.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN- Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPR RI kemarin, Rabu (17/9/2025), pemohon Edward P Limbong mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri(Kejari) Samosir terhadap kepala desa di Samosir dengan dalih launching Program Jaga Desa yang berlangsung tanggal 24 Maret 2025 di Desa Lumban Suhisuhi Toruan.
Ia menerangkan, kejaksaan berdalih tidak memiliki anggaran pelaksaan program tersebut.
"Pihak kejaksaan meminta selruh kepala desa mengumpulkan uang agar kegiatan bisa berjalan," ujar Edward Limbong dalam wawancara Tribunnews di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Ia juga memperlihatkan video dan percakapan terkait permintaan dana tersebut.
Dilansir dari Tribunnews, Komisi III DPR RI menyoroti dugaan punlgi tersebut. RDP soal isu tersebut dibahas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta kemarin.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan menghadirkan Kejari Smaosir Karya Graham Hutagaol serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Harli Siregar.
Komisi III sepakat meneruskan permasalahan ini kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI agar dilakukan penelusuran lebih lanjut.
"Kami minta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menerima dan memproses laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik atau pidana oleh oknum kejaksaan," terang Habiburokhman.
Ia juga menegaskan, agar kejaksaan tidak memaksakan pelaksanaan program jika memang tidak tersedia anggaran.
"Kalau tidak ada dana, pakai seadanya saja. Pakai WA blasting juga cukup. Jangan memaksakan diri," tuturnya.
Ia mengingatkan pentingnya evaluasi internal dan meminta agar persoalan ini ditindaklanjuti dalam rapat berikutnya bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Ini bukan soal siapa yang salah, tapi bagaimana kita memperbaiki kedepan," terangnya.
Kejatisu Bantah Adanya Pungli terhadap Kades di Samosir
Kajatisu Harli Siregar mengatakan, program Jaga Desa memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023.
Ia membantah adanya pungli dan menyampaikan, Kejari Samosir justru meminta agar kegiatan tersebut dilakukan sederhana.
| Topan Ginting Tak Banding Usai Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Korupsi Jalab |
|
|---|
| Kejati Sumut Teliti Dokumen Korupsi Jalan Tol Medan-Binjai yang Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun |
|
|---|
| Penyekapan Mahasiswi di Asahan Dinilai Praktisi Hukum Sebagai Tindak Pidana Serius |
|
|---|
| ACFFEST Movie Day 2026 Hadir di Sumut, Gaungkan Antikorupsi Lewat Film dan Kolaborasi Komunitas |
|
|---|
| Gubsu Bobby Imbau ASN Tidak Liburan saat WFH, Ada Wacana Mobil Dinas Diparkirkan di Pemprov Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Kejaksaan-Negeri-Samosir.jpg)