Sumut Terkini
Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Nias Perkara Pembangunan RSU Rp 38 Milliar
Yaatulo mengatakan, setelah ditemukan dua alat bukti, Kejaksaan menetapkan tersangka dan menahan yang bersangkutan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Nias, Rahmani Oktaviani Zandroto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, Rabu (29/4/2026).
Kejaksaan pun telah melakukan penahanan terhadapnya atas dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Nias dengan kontrak Rp 38 miliar.
"(ROZ) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias sebagai pengguna anggaran," kata Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu, Kamis (30/4/2026).
Yaatulo mengatakan, setelah ditemukan dua alat bukti, Kejaksaan menetapkan tersangka dan menahan yang bersangkutan.
Dari hasil penyelidikan, Rahmani menyetujui pembayaran yang tidak semestinya dibayarkan serta mengintervensi pembayaran kepada rekanan yang tidak seharusnya dibayarkan 100 persen.
Usai berstatus tersangka, ia diboyong ke Lapas Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 April-18 Mei 2026.
"Terhadap Tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 29 April 2026 sampai dengan 18 Mei 2026," jelasnya.
Yaatulo menyebut pihaknya masih terus menyelidiki soal kasus dugaan korupsi itu dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
"Pengembangan kasus ini terus didalami oleh tim jaksa penyidik, terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi."
Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Gunungsitoli juga telah menahan beberapa tersangka lainnya, di antaranya pejabat pembuat komitmen (PPK) inisial JPZ, OKG selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan FL selaku Direktur PT VCM.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta jo Pasal 18 UU Tipikor. Subsidairnya, Pasal 604 jo ketentuan yang sama dalam UU KUHP baru dan UU Tipikor.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Tegas, Pemkab Samosir Tertibkan Wilona Villa Tanpa Izin di Kawasan Wisata Tuktuk |
|
|---|
| Penangkapan Warga Sipil di Belawan Dikritik, Mabes TNI Diminta Evaluasi Pom AL Kodaeral I |
|
|---|
| Dari Depo Pulubrayan, KAI Sumut Jaga Standar Keselamatan Perjalanan |
|
|---|
| Dinkes Tebingtinggi Jelaskan Data HIV: 698 Orang Positif adalah Angka Akumulasi Bukan Tahunan |
|
|---|
| Muhibuddin Dilantik Jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Gantikan Harli Siregar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kejaksaan-Negeri-Gunungsitoli-menetapkan-Kepala-Dinas.jpg)