Sumut Terkini

Dinyatakan Tersangka oleh Kejari Samosir, PH Kadinsos PMK Samosir Berikan Catatan

Rudi menjelaskan, tentang dugaan yang dinyatakan mengubah mekanisme dari cash transfer menjadi bentuk barang

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Maurits Pardosi
Suasana di Kantor Kejari Samosir.  

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN- Kuasa Hukum kepala dinas Sosial dan Pemberdayaan masyarakat desa Kabupaten Samosir (nonaktif) inisial FAK, Rudi Zainal Sihombing menyampaikan bahwa kliennya telah menjalankan petunjuk teknis (juknis).

FAK telah dinyatakan tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyaluran Bantuan Pemulihan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana (PENA) yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial Republik Indonesia Tahun Anggaran 2014 lalu.

Rudi menjelaskan, tentang dugaan yang dinyatakan mengubah mekanisme dari cash transfer menjadi bentuk barang, hal ini tentu saja merupakan hal yang mengada-ada.

"Sebab peruntukan uang yang telah ditransfer oleh kementerian sosial RI ke rekening penerima bantuan, harus dipastikan dibelanjakan kedalam bentuk barang dan atau alat sesuai dengan jenis usahanya," ujar Rudi dalam siaran persnya yang diperoleh Tribun Medan, Kamis (8/1/2025).

Menurutnya, hal ini adalah sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Penanggulangan dan Jaminan Sosial No. 31/3/BS.00.01/8/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Penguatan Ekonomi Bencana.

"Dalam petunjuk teknis Bab II, huruf B tentang kriteria penerima bantuan diterangkan kriteria penerima bantuan penguatan ekonomi korban bencana adalah korban bencana yang usaha atau rintisan usahanya hilang/ terdampak bencana dan atau korban bencana melalui asesmen yang perlu dibantu kondisi kehidupan sosial ekonomi tidak mampu atau kurang mampu," sambungnya.

“Dari kriteria saja sudah jelas di peruntukkan kepada yang terdampak usahanya. Dan penerima kebanyakan berusaha dibidang pertanian,” sebutnya.

Kemudian ia menyoal perihal  mekanisme pelaksanaan.

"Disebutkan dalam huruf f bahwa individu/ keluarga membuat surat usulan berusaha yang terdiri dari, lokasi usaha, jenis/ bentuk usaha, dan rencana biaya usaha," terangnya.

"Lalu pada huruf g dinyatakan bahwa surat pernyataan kepala desa/ lurah yang menyatakan bahwa calon penerima bantuan memiliki usaha atau rintisan usaha yang terdampak bencana," sambungnya.

"Dan pada huruf h dikatakan, surat pernyataan calon penerima bantuan bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan untuk penguatan ekonomi," lanjutnya.

Ia tegaskan, dalam juknis juga telah diatur tentang tata cara pertanggungjawaban bantuan yakni penerima bantuan penguatan ekonomi korban bencana.

Lalu harus mempertanggungjawabkan pembelanjaan bantuan sesuai ketentuan yaitu asli bukti pembelanjaan dan atau kuitansi pembayaran serta dokumentasi.

"Ada kata harus didalam cara pertanggungjawaban. Dan juga pembelanjaan juga dokumentasi. Lantas bagaimana cara menjalankan prosedur pertanggungjawaban itu, jika uang itu tidak boleh dibelanjakan?," katanya.

"Yang ada, akan salah jika prosedur pertanggungjawaban itu tidak dijalankan,” sambungnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved