Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya Putuskan Perkara Roy Suryo dan dr Tifa Dalam Waktu Dekat Terkait Ijazah Jokowi

Dalam waktu dekat akan mengumumkan apakah berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21

Tayang:
TRIBUN MEDAN
Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Budhi Hermanto menanggapi permintaan Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma agar kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi) dihentikan, tidak sampai ke persidangan. Adapun Roy Suryo dan Tifa saat ini masih berstatus sebagai tersangka sejak Jumat (7/11/2025) lalu, dalam laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilayangkan oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya tentang tudingan ijazah palsu. 

Para tersangka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice.

Ketiganya juga diketahui telah bertemu dengan Jokowi dan menyampaikan permohonan maaf.

Kasipenkum Kejati Jakarta Dapot Dariarma menyebut jaksa penuntut umum masih terus mendalami berkas perkara.

"Masih dipelajari dan dalami," singkatnya saat dikonfirmasi Jumat (8/5/2026). 

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved