Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya Putuskan Perkara Roy Suryo dan dr Tifa Dalam Waktu Dekat Terkait Ijazah Jokowi

Dalam waktu dekat akan mengumumkan apakah berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21

Tayang:
TRIBUN MEDAN
Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Budhi Hermanto menanggapi permintaan Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma agar kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi) dihentikan, tidak sampai ke persidangan. Adapun Roy Suryo dan Tifa saat ini masih berstatus sebagai tersangka sejak Jumat (7/11/2025) lalu, dalam laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilayangkan oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya tentang tudingan ijazah palsu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Polda Metro Jaya akan menentukan kelanjutan perkara terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam waktu dekat ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mengumumkan apakah berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Kalau terkait tentang perkara Pak Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam waktu dekat kami akan merilis terkait tentang keputusan perkara tersebut sudah P21 atau belum," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya penyidik berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tersebut dan akan menyampaikan hasil perkembangannya secara menyeluruh kepada publik.

Baca juga: Bocor! 5 Pemain Keturunan Diincar John Herdman untuk Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

KASUS IJAZAH JOKOWI - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengumumkan apakah berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap P21 atau belum. Keterangan disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
KASUS IJAZAH JOKOWI - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengumumkan apakah berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap P21 atau belum. Keterangan disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) (Tribunnews.com)

Perihal waktu pasti pengumuman pekara belum disampaikan secara pasti.

"Ini masih tanggal berapa pasti dalam waktu dekat," imbuh Kombes Budi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mempelajari berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo hingga menyatakan lengkap atau P21.

Menurutnya berkas perkara tersebut telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejati Jakarta.

Lechumanan meminta jaksa peneliti segera memeriksa kelengkapan berkas agar perkara tidak berlarut-larut.

Baca juga: Ferdy Sambo Bisa Kuliah S2 dari Tahanan, Begini Penjelasan Ditjen Pas

“Berkas perkara RT (Roy-Tifa) sudah dilimpah oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, kepada Kejati Jakarta, jadi Pak Kajari saya minta tolong, saya minta segera dipelajari berkas perkara, kemudian apabila memang sudah lengkap, nyatakan lengkap apabila belum lengkap, mungkin kirim BA (berita acara) koordinasi untuk segera dilengkapi,” kata Lechumanan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).

Pihaknya menegaskan tidak ingin ada proses bolak-balik berkas yang justru membuat penanganan perkara terkesan berlarut atau dimainkan. 

Menurut dia, jika berkas dinyatakan lengkap kemudian penyidik bisa segera melakukan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk disidangkan.

“Kita bukan butuh yang namanya bolak-balik berkas perkara atau perkara dimainkan, jaksa peneliti untuk segera di P21 agar pihak Polda Metro Jaya bisa mentahap dua tersangka dan barang bukti kepada Pak Kajati untuk segera disidangkan,” ujarnya.

Baca juga: Kakek di Deli Serdang Ditahan RSUD Amri Tambunan, Tak Bisa Bayar Biaya Berobat Rp 3,4 Juta

Tersangka kasus ijazah Jokowi

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi

Para tersangka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice.

Ketiganya juga diketahui telah bertemu dengan Jokowi dan menyampaikan permohonan maaf.

Kasipenkum Kejati Jakarta Dapot Dariarma menyebut jaksa penuntut umum masih terus mendalami berkas perkara.

"Masih dipelajari dan dalami," singkatnya saat dikonfirmasi Jumat (8/5/2026). 

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved