Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Ogah Restorative Justice, Jokowi Diharuskan Minta Maaf ke Rakyat Indonesia

Roy Suryo mengatakan bahwa dirinya tidak butuh RJ, justru menurutnya yang harus minta maaf adalah Jokowi.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/TRIBUNNEWS
Roy Suryo mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Adapun kedatangan Roy Suryo didampingi kuasa hukumnya tersebut untuk meminta agar kasus hukum ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) segera dihentikan. Jangan sampai ke Pengadilan. Karena menurut Roy Suryo, batas waktu terkait dengan penanganan kasus ijazah Jokowi sudah kedaluwarsa. 

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa, serta Rismon Hasiholan Sianipar yang menyusul mengajukan RJ kepada Jokowi.

Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dan klaster kedua dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik.

Roy Suryo Yakin Tidak Akan Ada P21

Dalam kasus ini, Roy Suryo juga meyakini berkas perkara kasus ini tidak bakal dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi.

Pihak Roy Suryo sebelumnya telah mempertanyakan lamanya proses pelimpahan berkas perkara kasus ijazah ini, karena telah melewati waktu 14 hari setelah menerima pelimpahan berkas perkara.

Dari Kejaksaan pun mengatakan bahwa berkas perkara tersebut masih dipelajari lebih lanjut oleh Kejaksaan hingga kini. Namun, pihak kejaksaan tidak menjelaskan alasan pemeriksaan berkas itu membutuhkan waktu cukup lama.

Karena hal itulah, Roy Suryo meyakini tidak akan mungkin ada P21.

Dia lantas mengutip pernyataan Mantan Wakil Kepala Kepolisian Indonesia (Wakapolri), Oegroseno, yang sebelumnya menyebutkan jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa, maka negara ini mengarah pada negara mafia.

"Enggak yakin sama sekali (P21 terbit) karena enggak mungkin. Dengar kata Pak Oegroseno, kalau ini P21 berarti ada mafia yang ada di sidang Indonesia," ucap Roy Suryo.

"Kenapa? Jelas-jelas buktinya tuh enggak nyampai. Jelas-jelas buktinya tuh tidak masuk akal," tegasnya.

Saat mendengar omongan Roy Suryo tersebut, Ketum Jokowi Mania atau Jokam, Andi Azwan tertawa.

"Itulah penyesatan lagi, itu kan jalurnya memang begitu kan, ada tersangka, P19, kemudian P21, masuk lagi ke Kejaksaan, kalau dikatakan ini kurang, dikembalikan, dipenuhilah," katanya.

Andi kemudian menegaskan bahwa berkas itu akan segera dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi dalam waktu dekat.

"Kita tunggu minggu depan, insyaallah P21," ucapnya.

Lebih lanjut, Roy Suryo yakin P21 tidak akan ada karena proses Restorative Justice (RJ) dalam kasus ini.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved