Kasus Ijazah Jokowi

Ocehan Roy Suryo soal Negara Mafia Jika Terbit P21, Ketum Jokowi Mania: Itu Penyesatan Lagi

Saat mendengar omongan Roy Suryo tersebut, Ketum Jokowi Mania atau Jokam, Andi Azwan tertawa.

Tayang:
Tribunnews.com
KASUS IJAZAH JOKOWI - Tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo merespons soal video Rismon Hasiholan Sianipar yang menuduh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) sebagai bohir. Hal itu disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026). 

Untuk diketahui, dalam kasus ini tersangka yang mendapatkan RJ dan telah bebas dari status tersangka adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Meski mereka telah bebas dari status tersangka, kasus hukum bagi tersangka lainnya tetap berjalan hingga saat ini, termasuk Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Adapun, dalam kasus ijazah palsu Jokowi ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang kini sudah bebas dari status tersangka.

Kemudian Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa, serta Rismon Hasiholan Sianipar yang menyusul mengajukan RJ kepada Jokowi.

Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dan klaster kedua dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik.

Kubu Roy Suryo Sebut Jaksa Ragu

Mengenai lambatnya proses pelimpahan berkas perkara ini, Kuasa hukum Roy Suryo, Ghafur Sangadji, menduga jaksa masih ragu menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 sehingga belum dilimpahkan ke persidangan.

Sebab, merujuk pada pelimpahan berkas pertama pada 13 Januari 2026, berkas perkara pada saat itu dikembalikan kejaksaan tujuh hari kemudian karena dinyatakan belum lengkap.

Oleh karena itu, Ghafur menilai perkara tersebut seharusnya sudah gugur secara administrasi hukum. 

“Berdasarkan hukum acara yang sudah rigid yang dianut oleh sistem peradilan pidana kita, seharusnya berkas perkara ini sudah dinyatakan gugur secara administrasi hukum,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/5/2026).

Meski demikian, Ghafur menegaskan pihaknya tidak meminta penghentian penyidikan melalui mekanisme RJ seperti yang dilakukan tiga tersangka lainnya. 

“Tidak pernah kami meminta SP3 dengan dasar apa pun, enggak. Yang kami minta adalah penegakan hukum yang fair, penegakan hukum yang sesuai dengan prosedur,” tegas dia.

Ghafur juga mengatakan, pihak tersangka sudah tidak lagi mengajukan saksi maupun ahli untuk diperiksa.

“Tinggal menunggu P21,” kata Ghafur.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved