Kasus Ijazah Jokowi

Ocehan Roy Suryo soal Negara Mafia Jika Terbit P21, Ketum Jokowi Mania: Itu Penyesatan Lagi

Saat mendengar omongan Roy Suryo tersebut, Ketum Jokowi Mania atau Jokam, Andi Azwan tertawa.

Tayang:
Tribunnews.com
KASUS IJAZAH JOKOWI - Tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo merespons soal video Rismon Hasiholan Sianipar yang menuduh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) sebagai bohir. Hal itu disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar terbaru dari kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo tidak yakin berkas perkara bakal dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi.

Pihak Roy Suryo sebelumnya telah mempertanyakan lamanya proses pelimpahan berkas perkara kasus ijazah ini, karena telah melewati waktu 14 hari setelah menerima pelimpahan berkas perkara.

Dari Kejaksaan pun mengatakan bahwa berkas perkara tersebut masih dipelajari lebih lanjut oleh Kejaksaan hingga kini. Namun, pihak kejaksaan tidak menjelaskan alasan pemeriksaan berkas itu membutuhkan waktu cukup lama.

Karena hal itulah, Roy Suryo meyakini tidak akan mungkin ada P21.

Baca juga: KRONOLOGI Kakek 85 Tahun Diculik Disekap Pacar Anaknya Selama Setahun, Uang Rp2 M Emas 1 Kg Habis

Dia lantas mengutip pernyataan Mantan Wakil Kepala Kepolisian Indonesia (Wakapolri), Oegroseno, yang sebelumnya menyebutkan jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa, maka negara ini mengarah pada negara mafia.

"Enggak yakin sama sekali (P21 terbit) karena enggak mungkin. Dengar kata Pak Oegroseno, kalau ini P21 berarti ada mafia yang ada di sidang Indonesia," ucap Roy Suryo, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Kenapa? Jelas-jelas buktinya tuh enggak nyampai. Jelas-jelas buktinya tuh tidak masuk akal," tegasnya.

Saat mendengar omongan Roy Suryo tersebut, Ketum Jokowi Mania atau Jokam, Andi Azwan tertawa.

Baca juga: BERITA Timnas Indonesia - Tatap Piala Asia 2027 John Herdman Pantau Pemain 6 Bulan, Bangun Chemistry

"Itulah penyesatan lagi, itu kan jalurnya memang begitu kan, ada tersangka, P19, kemudian P21, masuk lagi ke Kejaksaan, kalau dikatakan ini kurang, dikembalikan, dipenuhilah," katanya.

Andi kemudian menegaskan bahwa berkas itu akan segera dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi dalam waktu dekat.

LOYALIS JOKOWI- Andi Azwan adalah loyalis Jokowi yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Jokowi Mania atau Joman.
LOYALIS JOKOWI- Andi Azwan adalah loyalis Jokowi yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Jokowi Mania atau Joman. (Instagram @andi.azwan68)

"Kita tunggu minggu depan, insyaallah P21," ucapnya.

Lebih lanjut, Roy Suryo yakin P21 tidak akan ada karena proses Restorative Justice (RJ) dalam kasus ini.

Sebab, RJ kasus ini hanya diberlakukan kepada beberapa tersangka saja, di mana hal tersebut tidak sesuai aturan.

Menurut Roy Suryo, jika ada tersangka yang mendapatkan RJ dan bebas dari status tersangka, maka seharusnya status tersangka lainnya juga ikut gugur.

"RJ itu nggak ada yang dicuplik satu-satu, itu dari KUHP mana, RJ itu digugurkan semua," ungkapnya.

Baca juga: SOSOK Orang Terdekat Bantu Aksi Bejat Kiai Ashari, Siapkan Kamar Untuk Cabuli Santriwati

Untuk diketahui, dalam kasus ini tersangka yang mendapatkan RJ dan telah bebas dari status tersangka adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Meski mereka telah bebas dari status tersangka, kasus hukum bagi tersangka lainnya tetap berjalan hingga saat ini, termasuk Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Adapun, dalam kasus ijazah palsu Jokowi ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang kini sudah bebas dari status tersangka.

Kemudian Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa, serta Rismon Hasiholan Sianipar yang menyusul mengajukan RJ kepada Jokowi.

Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dan klaster kedua dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik.

Kubu Roy Suryo Sebut Jaksa Ragu

Mengenai lambatnya proses pelimpahan berkas perkara ini, Kuasa hukum Roy Suryo, Ghafur Sangadji, menduga jaksa masih ragu menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 sehingga belum dilimpahkan ke persidangan.

Sebab, merujuk pada pelimpahan berkas pertama pada 13 Januari 2026, berkas perkara pada saat itu dikembalikan kejaksaan tujuh hari kemudian karena dinyatakan belum lengkap.

Oleh karena itu, Ghafur menilai perkara tersebut seharusnya sudah gugur secara administrasi hukum. 

“Berdasarkan hukum acara yang sudah rigid yang dianut oleh sistem peradilan pidana kita, seharusnya berkas perkara ini sudah dinyatakan gugur secara administrasi hukum,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/5/2026).

Meski demikian, Ghafur menegaskan pihaknya tidak meminta penghentian penyidikan melalui mekanisme RJ seperti yang dilakukan tiga tersangka lainnya. 

“Tidak pernah kami meminta SP3 dengan dasar apa pun, enggak. Yang kami minta adalah penegakan hukum yang fair, penegakan hukum yang sesuai dengan prosedur,” tegas dia.

Ghafur juga mengatakan, pihak tersangka sudah tidak lagi mengajukan saksi maupun ahli untuk diperiksa.

“Tinggal menunggu P21,” kata Ghafur.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved