Berita Viral

POLISI Ungkap Perkembangan Laporan Jusuf Kalla Soal Tuduhan Donatur Kasus Ijazah Jokowi

Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar karena dituduh sebagai pendana dalam kasus ijazah Jokowi.

Tayang:
Kompas.com
LAPORKAN RISMON - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla usai membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026). JK melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan pendanaan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati ) 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengaduan Jusuf Kalla tentang pencemaran nama baik sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar karena dituduh sebagai pendana dalam kasus ijazah Jokowi. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti yang ada setelah mengklarifikasi JK.

"Soal (laporan) Jusuf Kalla kemarin sudah kita klarifikasi. Klarifikasi, kita masih kumpulkan bukti," kata Wira kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (8/5/2026).

Ia mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menelaah barang bukti digital yang ada.

"Bukti digitalnya kita akan koordinasi dengan Direktorat Siber nanti karena yang spesial untuk penanganan barang buktinya nanti kita koordinasikan," tuturnya.

Baca juga: Kernet ALS Asal Sibolga Selamat tapi Trauma, Santunan Jasa Raharja untuk 17 Orang Korban Tewas

Baca juga: KETIKA Hotman Paris Ungkap Sosok Pahlawan yang Bongkar Kasus Cabul Ashari terhadap Puluhan Santri

Lebih lanjut, Wira mengatakan hingga saat ini pihaknya masih belum ada rencana memanggil Rismon Sianipar selaku terlapor.

Hal ini karena penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk memperkuat laporan tersebut.

"(Pemeriksaan terlapor) belum. Karena habis itu saksi-saksi dulu," ucapnya.

JK Laporkan Rismon Sianipar 

Bareskrim Polri menerima laporan polisi yang dibuat Jusuf Kalla (JK) atas dugaan penyebaran berita bohong dan dugaan pencemaran nama baik.

Adapun laporan diterima dengan nomor laporan LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026.

Dalam laporan itu, sosok terlapornya yakni Ahli Digital Forensik, pemilik akun Youtube @Studiomusikrockcianjur dan pemilik akun Facebook atas nama 1922 Pusat Madiun.

"Ya, seperti juga anda ketahui saya datang untuk membuat laporan polisi. Ternyata panjang juga prosesnya, laporan polisi saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi," kata JK kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

JK mengaku video yang sudah tersebar luas tersebut dianggapnya sebagai suatu penghinaan.

Ia mengatakan tudingan soal pendana kasus ijazah Jokowi senilai Rp5 miliar tidak mungkin dilakukannya apalagi pernah mendampingi Jokowi selaku Wakil Presiden pada periode 2014-2019.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved