Berita Viral

BONJOWI Klaim Temuan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Tinta Merah Legalisir dan Tanpa Tanggal

Bonjowi menuding ijazah Jokowi palsu karena legalisir pakai tinta merah dan tanpa tanggal yang jelas. 

Tayang:
TRIBUN MEDAN
IJAZAH JOKOWI - Perwakilan, Gerakan Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) Syamsuddin Alimsyah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (08/05/2026). Ia mengungkap sejumlah temuan terkait anomali ijazah Jokowi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus ijazah Jokowi tidak ada habisnya. Tidak cuma Roy Suryo dan Dokter Tifa yang menuding ijazah Jokowi dari UGM itu palsu tapi ada Gerakan Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjoowi) yang bersuara di PTUN. 

Bonjowi menuding ijazah Jokowi palsu karena legalisir pakai tinta merah dan tanpa tanggal yang jelas. 

Temuan ini diungkap saat pihak Bonjowi menyerahkan jawaban atas keberatan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (08/05/2026).

Perwakilan Bonjowi, Syamsuddin Alimsyah, mengungkap berdasarkan dokumen yang diterima dari KPU, ditemukan kejanggalan fisik.

Pada bagian legalisir ijazah, menggunakan tinta merah dan tanpa keterangan tanggal.

Menurutnya, hal itu melanggar aturan Permendikbud.

"Ternyata bukan hanya soal warna legalisir yang bermasalah. Ternyata adalah tidak ada tanggal," kata Syamsuddin.

Baca juga: RSUD Daud Arif Terancam Dibekukan Buntut Tewasnya Dokter Magang Myta Aprilia Azmy

Baca juga: RESPONS Polrestabes Semarang Soal Wanita Ngaku Anak Perwira Bikin Lomba Komentar Rasis di Medsos

"Dan aturannya jelas bahwa ini ada di Permendikbud 2014, legalisir ijazah wajib hukumnya harus ada tanggal, harus ada nama yang bertanda tangan, harus ada NIP yang bertanda tangan di situ," sambungnya. 

Tak hanya persoalan legalisir, Syamsuddin juga membongkar ketidakkonsistenan data pada formulir Riwayat Hidup Jokowi saat mencalonkan diri. 

Ia membandingkan data di KPU Solo yang lengkap dengan data di KPU RI dan DKI Jakarta yang justru kosong pada kolom tahun pendidikan.

Anomali lain yang disoroti adalah ketiadaan fisik ijazah pendidikan dasar dalam berkas pencalonan di KPU.

"Sampai hari ini Jokowi tidak ada ijazahnya di KPU RI dan KPU DKI yaitu adalah ijazah SD, SMP, SMA. Setidak-tidaknya sampai hari ini KPU belum menyerahkan kepada kami," tegas Syamsuddin.

Diketahui sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP), mengabulkan sebagian gugatan sengketa yang diajukan Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang tergabung dalam Bonjowi.

Sesuai amar putusan, pemohon mendesak UGM sebagai termohon untuk segera mencari dokumen yang telah dinyatakan sebagai informasi publik.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved