Korupsi Jalan di Sumut

KPK Dalami Korupsi Proyek Infrastruktur di BBPJN dan Dinas PUPR Sumut, Periksa 14 Saksi

KPK memanggil 14 orang saksi yang terdiri dari para petinggi dan karyawan perusahaan swasta

Tayang:
(Kompas.com)
KORUPSI KUOTA HAJI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024. Hari ini, Rabu (24/9/2025), tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi yang berasal dari kalangan petinggi dan perwakilan biro perjalanan (travel) haji. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pada proyek infrastruktur di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara. 

Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan maraton terhadap belasan saksi dari unsur swasta maupun aparatur sipil negara.

Pemeriksaan tersebut dilangsungkan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (6/5/2026). 

KPK memanggil 14 orang saksi yang terdiri dari para petinggi dan karyawan perusahaan swasta, yakni PT Dalihan Natolu Group, PT Rona Namora, dan PT Ayusepta Perdana.

Baca juga: Kejati Sumut Periksa 17 Orang terkait Kasus Korupsi Pembangunan Tol Medan-Binjai Rp 1 Triliun

Selain pihak swasta, tim penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat dari unsur pemerintahan. 

Mereka di antaranya adalah para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Satuan Kerja Wilayah I dan II Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN), koordinator lapangan di BBPJN Sumatera Utara, hingga unsur dari Bapelitbang Provinsi Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan tersebut. 

Dari total 14 saksi yang dijadwalkan, terdapat dua orang yang mangkir, yakni Karyawan PT Dalihan Natolu Group Ricky A Gova Siregar dan Sekretaris Bapelitbang Sumut Dicky Anugerah.

"Saksi 1 dan 11 tidak hadir. Saksi lainnya hadir, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengadaan barang atau jasa di BBPJN Sumut dan Dinas PUPR Sumut," ungkap Budi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (7/5/2026).

Baca juga: Bus ALS yang Kecelakaan di Muratara Sumsel Ternyata Armada Berusia 24 Tahun, Beroperasi sejak 2002

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pembukaan penyidikan baru atau penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun lalu.

"Kemudian untuk perkara di Sumatera Utara, KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR, wilayah PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PJN ya, pembangunan jalan nasional wilayah satu Sumatera Utara," jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/5/2026) lalu.

Budi juga menegaskan bahwa karena statusnya masih sprindik umum, KPK belum menetapkan secara resmi siapa pihak yang menjadi tersangka baru. 

Baca juga: Penampakan Mobil Dinas Baru Bupati Deli Serdang, Mobil Listrik Chery J6 Bergaya Off-Road

Fokus lembaga antirasuah saat ini adalah mengumpulkan alat bukti serta menggali keterangan dari para saksi untuk mengonstruksikan perkara keterlibatan pihak-pihak lain secara utuh.

Pengembangan penyidikan ini diketahui memiliki benang merah yang kuat dengan OTT KPK pada 28 Juni 2025 silam. 

Saat itu, KPK membongkar praktik patgulipat pengaturan pemenang tender atas sejumlah proyek jalan di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved