Berita Persidangan
Kejati Sumut Periksa 17 Orang terkait Kasus Korupsi Pembangunan Tol Medan-Binjai Rp 1 Triliun
Kepala Sesi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Rizaldi, menyampaikan, pemeriksaan saksi masih terus dilakukan hingga saat ini.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memeriksa 17 saksi dalam perkara korupsi pembangunan ruas tol Medan menuju Binjai, senilai Rp 1,1 triliun.
Kepala Sesi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi, menyampaikan, pemeriksaan saksi masih terus dilakukan hingga saat ini.
"Saat ini proses penyidikan, dan pemeriksaan saksi masih terus dilakukan," kata Rizaldi kepada tribun, Kamis (7/5/2026).
Rizaldi mengatakan, sudah ada 17 orang yang diperiksa intensif untuk diminta keterangan. Mereka terdiri dari Badan Pertahanan Nasional hingga pihak swasta.
Saat ditanya soal tersangka dalam perkara ini, Rizaldi menyampaikan belum dilakukan. Rizaldi menyampaikan, penyidik akan menetapkan tersangka bagi pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini.
"Masih proses pemeriksaan saksi saksi," lanjut Rizaldi.
Sebelumnya, Penyidik Bidang Pidana Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah kantor Badan Pertanahan Wilayah Sumut dan BPN Kota Medan, Kamis (9/4/2026).
Ketua tim penyidik dari Kejatisu Victor Sitorus menyampaikan, penggeledahan dilakukan atas dugaan korupsi pada pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Medan hingga Binjai seksi I, II dan III sepanjang 25, 441 kilometer dengan pagu anggaran Rp 1,1 triliun.
"Adapun pembangunan ruas tol tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 dengan total nilai anggaran sebesar Rp 1.170.440.000.000," kata Victor.
Ia menyampaikan, penggeledahan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Penggeledahan dilakukan dengan menyisir beberapa tempat, seperti ruang kerja kepala bidang pengadaan tanah dan pengembangan.
Lalu ruang kerja staf, hingga gudang arsip yang berhubungan dengan dokumentasi atau arsip dokumen bidang pengadaan tanah," ujar Rizaldi dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026).
Selain kantor BPN Sumut, tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor Pertanahan kota Medan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen terkait.
"Dari hasil penggeledahan ini, tim penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen serta melakukan analisa dokumen tersebut. Jika diyakini terkait dengan dugaan tindak pidana maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," katanya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Sidang Korupsi DJKA Medan, Muhammad Chusnul Akui Terima Rp 7 Miliar dan Plotting Pemenang Tender |
|
|---|
| Lolos Hukuman Mati, Terdakwa Kurir 10 Kilogram Sabusabu Divonis 20 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Pria Asal Toba Dituntut 8 Bulan Penjara Kasus Perkelahian, Pengacara Minta Dibebaskan |
|
|---|
| KPK Hadirkan 11 Saksi pada Sidang Korupsi Pengerjaan Rel Kereta Api Medan-Binjai di PN Medan |
|
|---|
| Hadir Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA di PN Medan, Ini Kata Ketua Demokrat Sumut Lokot Nasution |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dugaan-Korupsi-Tol-Medan-Binjai_Kejati-Sumut_.jpg)