Korupsi Jalan di Sumut

KPK Dalami Korupsi Proyek Infrastruktur di BBPJN dan Dinas PUPR Sumut, Periksa 14 Saksi

KPK memanggil 14 orang saksi yang terdiri dari para petinggi dan karyawan perusahaan swasta

Tayang:
(Kompas.com)
KORUPSI KUOTA HAJI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024. Hari ini, Rabu (24/9/2025), tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi yang berasal dari kalangan petinggi dan perwakilan biro perjalanan (travel) haji. 

Kasus awal tersebut telah menjebloskan sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta ke penjara. 

Belum lama ini, pada awal April 2026, Pengadilan Negeri Medan juga telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan kepada salah satu terdakwa utama, yakni eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, Topan Obaja Putra Ginting, karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari proyek jalan tersebut.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved