Korupsi Jalan di Sumut

Dewas KPK Periksa Rossa Purbo, Penyidik yang Dilaporkan KAMI Terkait Bobby Nasution

Dewas membenarkan agenda pemeriksaan tersebut, bahwa Rossa Purbo Bekti masuk dalam daftar penyidik yang akan dimintai klarifikasi.

Kompas.com
DILAPORKAN KE DEWAS- AKBP Rossa Purbo Bekti, penyidik KPK (kiri) dilaporkan ke Dewan Pengawas karena dituding hambat pemanggilan dan pemeriksaan Gubernur Sumut Bobby Nasution. 

TRIBUN-MEDAN.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan periksa Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, pada Kamis (4/12/2025).

Pemeriksaan ini guna tindak lanjut atas laporan dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) atas dugaan pelanggaran etik terkait mandeknya pemanggilan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Sumut.

Hal itu dipastikan Ketua Dewas KPK, Gusrizal. Ia membenarkan agenda pemeriksaan tersebut, bahwa Rossa Purbo Bekti masuk dalam daftar penyidik yang akan dimintai klarifikasi.

"Ya, termasuk Rossa (Rossa Purbo Bekti) dan Boy," kata Gusrizal saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (3/12/2025).

Baca juga: Polres Tapanuli Selatan Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Bencana Alam di Kelurahan Reniate

Gusrizal menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap tim penyidik dijadwalkan berlangsung lebih pagi dibandingkan pemeriksaan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang telah rampung digelar hari ini.

"Untuk penyidik, besok kami periksa sesuai dengan laporan ke Dewas. Besok jam 10.00 WIB," katanya.

Pemanggilan terhadap Rossa Purbo Bekti ini tidak terlepas dari laporan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) yang dilayangkan pada 17 November 2025. 

Dalam laporannya, KAMI menuding adanya upaya penghambatan proses hukum yang dilakukan oleh Kasatgas Penyidikan tersebut.

Baca juga: LIKA-LIKU Perjalanan Hidup Epy Kusnandar alias Kang Mus sebelum Meninggal Dunia

Penyidik dinilai tidak kunjung memanggil Bobby Nasution ke persidangan, padahal majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Khamozaro Waruwu telah memerintahkan kehadiran Bobby sejak September 2025. 

Keterangan Bobby dianggap krusial untuk mendalami peran Gubernur dalam penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi celah pergeseran anggaran dalam kasus eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.

Koordinator KAMI, Yusril Skaimudin, sebelumnya menyebut bahwa keengganan penyidik menghadirkan menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu menimbulkan kecurigaan publik.

"Ada dugaan yang terjadi di KPK, bahwa terkait dengan persoalan kasus ini dilakukan penghambatan oleh salah seorang Kasatgas KPK," ungkap Yusril.

Baca juga: Kapolri Akhirnya Lepaskan Pelaku Penjarahan Minimarket di Sibolga, Sebut Warga Butuh Makanan

Langkah Dewas KPK melakukan klarifikasi maraton—dimulai dari jaksa hari ini dan dilanjutkan penyidik besok—diharapkan dapat menjawab polemik publik. 

Terlebih, kasus ini tengah menjadi sorotan tajam setelah adanya insiden teror pembakaran rumah hakim Khamozaro di Medan pada awal November lalu.

Profil AKBP Rossa Purbo Bekti
Rossa Purbo Bekti adalah seorang perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved