Berita Viral

Misteri Keberadaan Kiai Ashari, Pelaku Cabul Santriwati di Pati, Jadi Tersangka dan Belum Ditahan

Padahal, kasus ini disebut telah berlangsung dan diproses dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2024 hingga 2026.

Tayang:
IST
KIAI PATI CABUL - Ashari, kiai pondok pesantren di Pati tersangka pencabulan 50 santriwati belum ditahan, diduga kabur dan mangkir demi hindari pemeriksaan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Kiai Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026.

Penetapan tersebut terkait dugaan kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati yang mencuat di Pati.

Meski status hukumnya sudah jelas, hingga kini Ashari belum juga dilakukan penahanan oleh pihak berwajib.

Padahal, kasus ini disebut telah berlangsung dan diproses dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2024 hingga 2026.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai keberadaan tersangka.

Pihak kepolisian dari Polresta Pati pun terus melakukan upaya pencarian.

Kasat Reskrim, Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan bahwa penyidik masih menunggu kehadiran tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan pelaku sebagai tersangka," ujar Dika.

Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya yang bersangkutan sempat menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan penyidik.

"Selama ini yang bersangkutan menyanggupi panggilan dari penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun saat ini (kami) masih menunggu yang bersangkutan, belum datang," sambungnya.

Terkait mekanisme penahanan, Dika menegaskan bahwa pihak kepolisian memiliki prosedur hukum yang harus dijalankan.

Ia menyatakan langkah penangkapan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum tersangka dapat ditahan.

"Harus ditangkap dulu baru ditahan," katanya.

Polisi pun memberikan kesempatan terakhir bagi tersangka untuk hadir secara kooperatif.

Jika Ashari tidak segera datang, polisi menyiapkan upaya hukum lain.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved