Berita Viral

Ajudan Bupati Tulungagung Masih Terima Gaji, Meski Jadi Tersangka usai Terjaring OTT KPK

Dwi Yoga dan Gatut Sunu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 April 2026

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUNNEWS
BUPATI TULUNGAGUNG TERSANGKA - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi orange saat berjalan meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari. KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus pemerasan para Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. 

TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap alasan Dwi Yoga Ambal, Ajudan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo masih menerima gaji sebagai PNS meski telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. 

Dwi Yoga Ambal diduga turut serta dalam dugaan pemerasan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bersama dengan Gatut Sunu Wibowo.

Dwi Yoga dan Gatut Sunu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 April 2026 dan sudah ditetapkan tersangka setelahnya.

Meski begitu, hingga saat ini Dwi Yoga masih berstatus ASN atau PNS. 

Begitu juga dengan Gatut Sunu yang belum dipecat, tapi hanya dinonaktifkan sebagai Bupati Tulungagung.   

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto mengatakan, Dwi Yoga masih tetap berstatus sebagai PNS aktif karena perkaranya belum diputus.

Dwi Yoga Ambal baru akan menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila telah divonis bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi.

"Jika sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, baru nanti statusnya dilihat kembali," ujar Soeroto, Selasa (5/5/2026), dilansir dari TribunJatim.

Karena masih berstatus PNS, maka Dwi Yoga Ambal tetap menerima gaji selama dalam penahanan KPK.

Meskipun besaran gaji yang diterima Dwi Yoga Ambal hanya 50 persen dari gaji pokok.

Namun, untuk komponen lain seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya tidak diberikan.

“Dia golongan IIIB. Gajinya kisaran Rp 4 juta lebih,” ungkap Soeroto.

Peran Dwi Yoga Ambal dalam Kasus Pemerasan

Dalam menjalankan aksinya, Gatut dibantu oleh Dwi Yoga Ambal (YOG).

Sang ajudan disebut memiliki peran krusial sebagai eksekutor lapangan yang secara rutin menagih uang kepada para Kepala OPD.

Bahkan, intensitas penagihan yang dilakukan Dwi Yoga Ambal dianggap sangat menekan, yakni bisa mencapai dua hingga tiga kali dalam seminggu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved