Berita Viral

PENGAKUAN Pasutri di Kediri Jual Konten Video Syur Untuk Biaya Hidup, Terkuak Setelah Warga Curiga

Pasangan suami istri di Kediri menjual konten pornografi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan motor. 

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN MEDAN
ASUSILA - Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata saat melakukan rilis kasus dugaan penjualan video asusila, Senin (4/5/2026). Sepasang pasutri asal Kediri diamankan dalam kasus ini. 

Menurut keterangan polisi, uang hasil penjualan video digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan kendaraan bermotor.

"Uangnya sendiri itu untuk kebutuhan sehari-hari dan buat cicilan motor dua pelaku," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka secara hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 407 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait larangan produksi dan distribusi pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 bulan hingga paling lama 10 tahun.

Baca juga: Inspektorat Simalungun Periksa Mantan Camat Raya terkait Isu Komitmen Wajib Proyek Sebesar 21 Persen

Baca juga: CFD setiap Rabu Masih Berjalan di Deli Serdang, Diklaim Berhasil Kurangi Pengunaan BBM

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jatim.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved