Berita Viral

PENGAKUAN Pasutri di Kediri Jual Konten Video Syur Untuk Biaya Hidup, Terkuak Setelah Warga Curiga

Pasangan suami istri di Kediri menjual konten pornografi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan motor. 

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN MEDAN
ASUSILA - Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata saat melakukan rilis kasus dugaan penjualan video asusila, Senin (4/5/2026). Sepasang pasutri asal Kediri diamankan dalam kasus ini. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pasangan suami istri di Kediri menjual konten pornografi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan motor. 

Pasangan suami-istri ini ADM (30) dan MAN (22) ditangkap oleh Polres Kediri setelah dilaporkan tetangga. 

Warga sekitar curiga dengan aktivitas sehari-hari pelaku di dalam kos di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto. 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di lokasi tersebut. 

Video yang beredar luas di media sosial dan aplikasi perpesanan instan memicu keresahan hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dimaksud.

"Awal mulanya ada laporan dari masyarakat, kemudian kita kembangkan, ternyata kita cek lokasi benar bahwasanya yang bersangkutan tersebut menempati posisi ini," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2026).

Baca juga: Dua WNA Tiongkok Bobol Rumah di Bogor Pakai Topeng Lionel Messi, Gasak Uang hingga 150 Gram Emas

Baca juga: Perkembangan ODGJ di Simalungun yang Hobi Gali Kuburan, Ini Keterangan Dinas Sosial

Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas gabungan dari Unit Resmob dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan penindakan. 

Polisi pun berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan di tempat tinggal mereka.

"Dan benar-benar memang ada, ya Alhamdulillah langsung kita lakukan penyelidikan dan langsung kita lakukan penangkapan terhadap pelaku," tambah Elyasarif.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui memproduksi video tersebut secara sadar dan terencana. Video dibuat pada Februari 2026 sekitar pukul 01.00 dini hari di kamar kos yang mereka tempati.

Motif ekonomi menjadi alasan utama pasangan tersebut menjalankan aksi tersebut. 

Mereka menjual video melalui grup Telegram dengan harga sekitar Rp250 ribu per konten, bahkan menerima permintaan khusus dari pelanggan.

"Kalau untuk nominalnya yang diuntungkan kurang lebih selama ini ada Rp3 jutaan, kurang lebih. Karena dari video-video tersebut ada yang menginginkan, kemudian saling tawar-menawar di situ," terang Elyasarif.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel yang digunakan untuk produksi dan distribusi video, serta pakaian yang dikenakan saat pembuatan konten.

Menurut keterangan polisi, uang hasil penjualan video digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan kendaraan bermotor.

"Uangnya sendiri itu untuk kebutuhan sehari-hari dan buat cicilan motor dua pelaku," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka secara hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 407 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait larangan produksi dan distribusi pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 bulan hingga paling lama 10 tahun.

Baca juga: Inspektorat Simalungun Periksa Mantan Camat Raya terkait Isu Komitmen Wajib Proyek Sebesar 21 Persen

Baca juga: CFD setiap Rabu Masih Berjalan di Deli Serdang, Diklaim Berhasil Kurangi Pengunaan BBM

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jatim.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved