Berita Viral

NASIB Pejabat Pajak Sumut Bursok Anthony Dicopot dari Jabatannya Imbas Minta Prabowo-Gibran Mundur

Pencopotan jabatan Bursok merupakan buntut dari rangkaian surat terbuka yang dilayangkannya antara tanggal 14 s/d 20 April 2026.

Tayang:
TRIBUN MEDAN
BURSOK LAPORKAN PEJABAT - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Sumatera Utara II, Bursok Anthony Marlon, menyampaikan surat terbuka ke Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, tertanggal 16 Juli 2025. Dalam suratnya Bursok meminta tindak lanjut atas laporannya soal dugaan fraud dan pelanggaran yang dilakukan 3 pejabat Kanwil DJP Sumatera Utara II. 

Bahkan Bursok merasa dikhianati oleh sistem yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan.

Persoalan ini berakar dari laporan Bursok pada 27 Mei 2021 mengenai dugaan tindak pidana perpajakan dan perbankan.

Ia menengarai adanya keterlibatan dua perusahaan fiktif, yakni PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers, serta aplikasi investasi Capital.com dan OctaFX.

Baca juga: Alasan Pegawai Pajak Minta Prabowo dan Gibran Mundur, Agar Korupsi Pajak dan Perbankan Terungkap

Tak tanggung-tanggung, Bursok menyebut delapan bank nasional (3 BUMN dan 5 swasta) diduga terseret dalam pusaran ini.

"Pengaduan saya bukan 'ecek-ecek'. Ini soal hak negara yang dihilangkan. Namun, alih-alih ditindaklanjuti, karier saya justru dihancurkan," tulis Bursok dalam suratnya dengan nada tajam.

Menuding Pelanggaran Konstitusi dan HAM

Bursok tidak hanya menyerang secara administratif, namun juga konstitusional.

Kepada Presiden Prabowo, ia merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 tentang pemberhentian Presiden jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara atau korupsi.

Ia menilai sikap diamnya pemerintah terhadap laporannya adalah bentuk obstruksi hukum—upaya menghalangi proses keadilan.

Kepada Menkeu Purbaya dan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Bursok melayangkan kritik pedas soal kebijakan mutasi yang dianggapnya diskriminatif dan berbau SARA.

Ia merasa dizalimi karena dipaksa bekerja "satu atap" dengan oknum-oknum yang ia laporkan, yang menurutnya merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Sentilan untuk 'Lapor Mas Wapres'

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pun tak luput dari bidikan.

Bursok menyinggung kanal pengaduan "Lapor Mas Wapres" yang diluncurkan Gibran. Ia mengaku telah melapor sejak hari pertama kanal itu dibuka, namun hingga kini nihil hasil.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved