Berita Viral

Sosok Penumpang KA Argo Bromo Penggugat PT KAI Rp 100 Miliar, Uangnya untuk Diberikan ke Para Korban

Gugatan tersebut mencapai nilai Rp100 miliar yang disebutnya diperuntukkan bagi para korban kecelakaan.

Tayang:
IST
PENUMPANG GUGAT KAI — Advokat Rolland E Potu menunjukkan berkas gugatan terhadap PT KAI (Persero) terkait kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, 27 April 2026, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Gugatan perdata tersebut telah resmi didaftarkan melalui sistem e-court. 

"Betul, kemarin Kamis, 30 April 2026 sudah kita daftarkan melalui e-court, akan tetapi barusan ada pemberitahuan dari e-court Mahkamah Agung, untuk meminta pendaftaran secara langsung (manual) di Pengadilan Negeri Bandung," kata Ronald.

Dua Materi Gugatan

PENUMPANG GUGAT KAI — Advokat Rolland E Potu menunjukkan berkas gugatan terhadap PT KAI (Persero) terkait kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, 27 April 2026, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Gugatan perdata tersebut telah resmi didaftarkan melalui sistem e-court.
PENUMPANG GUGAT KAI — Advokat Rolland E Potu menunjukkan berkas gugatan terhadap PT KAI (Persero) terkait kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, 27 April 2026, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Gugatan perdata tersebut telah resmi didaftarkan melalui sistem e-court. (IST)

Terdapat dua materi gugatan yang didaftarkan Ronald di Pengadilan Negeri, antara lain gugatan mengenai ketidaksiapan PT KAI serta gugatan tentang nilai materiil.

"Gugatan saya bicara materi Good corporate governance PT KAI, oleh karena sebagaimana saya menerima pesan dari PT KAI melalu KAI121 justru menyatakan pembatalan karena kendala operasional pasca hampir 3 jam setelah kecelakaan dan hanya menawarkan opsi refund tiket," kata Ronald.

Ia menilai hal tersebut menyalahi kaidah normatif dan menunjukkan dugaan ketidaksiapan PT KAI dalam menyelenggarakan transportasi.

Kemudian, yang kedua adalah gugatan tentang nilai.

"Gugatan saya tentang nilai, saya sudah menyatakan materiil kurang lebih Rp 800.000 hanya sebesar harga tiket saya, akan tetapi Rp 100 Miliar tersebut diperuntukkan korban meninggal dunia atau luka, dan Penggugat (saya) tidak akan mengambil sedikit pun," jelas Ronald.

"Oleh karena apabila memang harus ada perbaikan sistem Good Corporate Governance (GCG), bukan menggampangkan dengan memberikan santunan saja," lanjutnya.

Ronald menegaskan bahwa gugatan ini bukan semata soal uang, melainkan soal tanggung jawab dan pembenahan sistem keselamatan transportasi.

"Hal ini agar menjadi pembenahan yang fundamental untuk meminimalisi terjadinya kecelakaan dan sebagainya," pungkas Ronald.

Siapakah Rolland E Potu?

Rolland E. Potu adalah seorang advokat muda Indonesia yang dikenal sebagai pendiri kantor hukum P-P & Partners Law Office.

Ia menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Wijaya Kusuma dan melanjutkan Magister Ilmu Hukum.

Rolland aktif menangani berbagai perkara hukum, termasuk perdata dan sengketa tanah. Pada 2021, ia juga pernah menangani kasus gugatan objek tanah di Sidoarjo dan kerap muncul dalam perkara yang menjadi sorotan publik.

Kasus Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL Bekasi Timur Naik ke Penyidikan

Penyidik Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status hukum kasus kecelakaan maut yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur ke tahap penyidikan.

Insiden tragis yang terjadi pada Senin (27/4) malam tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya mengalami luka-luka.

Seluruh korban jiwa dalam kecelakaan ini merupakan perempuan yang identitasnya turut ditampilkan pada beberapa buket bunga di area akses masuk stasiun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved