Berita Viral

Nasib 3 Tahanan Tipikor Beli Sel Mewah Rp 60 Juta di Lapas Blitar, Kalapas Belum Niat Memindahkan

Kalapas Kelas IIB Blitar, Iswandi mengaku belum berencana memindahkan ketiga tahanan tersebut ke sel lain

Tayang:
Surya.co.id
AWAL MULA - Kalapas Blitar Iswandi mengungkap praktik jual beli sel VVIP yang melibatkan oknum petugas, dengan tarif hingga puluhan juta rupiah per napi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib tiga tahanan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang terlibat jual beli sel mewah bertarif Rp 60 juta di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar, Jawa Timur. 

Setelah pungli ini terungkap, tiga tahanan kasus korupsi yang merupakan pejabat di Pemkab Blitar ini ternyata masih menghuni kamar D1 yang menjadi sumber pungli.

Kalapas Kelas IIB Blitar, Iswandi mengaku belum berencana memindahkan ketiga tahanan tersebut ke sel lain meskipun dugaan pungli jual beli sel khusus ini terungkap.

Dia beralasan ketiga tahanan tipikor itu dinilai memenuhi syarat untuk menghuni Kamar D1.

“D1 itu (sebenarnya) kamar umum dan kita tidak memiliki kamar khusus tipikor,” ujarnya, Senin (4/5/2026), dilansir dari Kompas.com.

Iswandi menjelaskan, Kamar D1 diperuntukkan bagi warga binaan pendamping (WBP) ataupun tahanan pendamping (tamping).

WBP ataupun tamping, kata dia, adalah tahanan dan napi yang terpilih untuk membantu tugas-tugas pelayanan serta membantu petugas Lapas.

Misalnya membersihkan kantor dan sejumlah area dalam Lapas.

Selain menjadi tamping, kata dia, penghuni Lapas Blitar yang memenuhi syarat untuk menghuni Kamar D1 adalah mereka yang sudah berusia lanjut dan rajin beribadah, dalam hal ini shalat di masjid Lapas.

Karenanya, Kamar D1 buka sampai setelah waktu shalat isya sehingga penghuni Kamar D1 bisa mengikuti shalat isya berjamaah di masjid Lapas.

“Dan yang sepuh-sepuh (tua-tua) untuk mudah beribadah,” tandasnya.

Uang Pungli Rp 180 Juta Belum Dikembalikan

Selain itu, lanjut Iswandi, hingga saat ini uang yang diduga berjumlah Rp 180 juta yang diminta oknum petugas keamanan lapas yakni RJ dan W belum dikembalikan kepada ketiga tahanan tipikor tersebut.

Alasannya, kasus dugaan jual beli Kamar D1 tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan Dirjen PAS dan Kanwil Dirjen PAS Jatim.

“Belum dikembalikan karena kebenaran soal uang itu masih dalam pemeriksaan,” kata Iswandi.

Menurut dia, sejauh ini tiga petugas keamanan Lapas Blitar yang diduga menjual sel khusus masih menjalani pemeriksaan di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Jawa Timur (Jatim).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved