Berita Viral
Nasib Oknum Kiai AS Ditetapkan Tersangka, Diduga Setubuhi Puluhan Santriwatinya
Polisi menetapkan pria AS, oknum kiai sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwatinya.
TRIBUN-MEDAN.COM - Polisi menetapkan pria AS, oknum kiai sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwatinya.
Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin menyampaikan, bahwa proses hukum terhadap oknum kiai AS sedang berjalan dan ditangani secara serius oleh pihak kepolisian.
“Kami barusan konfirmasikan ke Pak Kasat Reskrim. Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Penyidik memproses kasus tersebut secara intens. Kami mohon dukungan dan doanya. Apabila nanti ada perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan kembali,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (2/5/2026) malam.
Meski status tersangka telah disematkan, hingga saat ini pihak kepolisian belum memastikan apakah AS telah dilakukan penahanan. “Saya konfirmasikan dulu,”ujar Hafid.
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, membenarkan bahwa kasus ini kini berada dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati.
Ia menyebut proses hukum masih terus berjalan dan pendalaman kasus terus dilakukan.
“Pelaku sudah menjadi tersangka. Saat ini proses masih berjalan dan menunggu tahap berikutnya,” jelas Mujahid, Sabtu (2/5/2026).
Ia menambahkan, meskipun status tersangka telah ditetapkan, penahanan terhadap AS belum dilakukan. Pihak kepolisian masih menunggu perkembangan lebih lanjut sebelum mengambil langkah berikutnya.
“Penahanan belum dilakukan. Untuk informasi selanjutnya menunggu rilis resmi dari Polresta Pati,” imbuhnya.
Delapan Korban Telah Melapor
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan pencabulan terhadap para santriwati oleh kiai pondok pesantren yang berada di Tlogowungu, Pati, Jateng, itu.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah cepat dan tegas demi menjaga kondusivitas wilayah serta memastikan keadilan bagi para korban. Ali menyebut, hingga saat ini terdapat delapan korban yang secara resmi mengadu
Namun, jumlah sebenarnya diduga jauh lebih besar. “Korban aduan ada delapan, dan itu belum dicabut. Informasi yang kami dapat, jumlahnya bisa sampai 50 korban,” ungkap dia.
Para korban disebut merupakan santriwati tingkat SMP, termasuk siswi kelas 1 hingga kelas 3.
Sebagian besar korban berasal dari latar belakang rentan, seperti anak yatim piatu atau keluarga kurang mampu yang menggantungkan pendidikan gratis di pesantren tersebut.
Baca juga: Pengacara Puluhan Santriwati Korban Cabul Oknum Kiai di Pati Tolak Tawaran Uang Damai Rp 400 Juta
Pihak Yayasan Serahkan pada Proses Hukum
Terpisah, Ketua Yayasan Ndholo Kusumo, Ahmad Sodik angkat bicara terkait kasus dugaan pelecehan santriwati yang dilakukan oleh oknum kiai tersebut.
Ia menegaskan, bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam peristiwa yang sedang menjadi sorotan publik itu. “Saya sebagai Ketua Yayasan Ndholo Kusumo bukan pelaku. Mohon jangan digoreng. Biarkan nanti hukum yang berbicara,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (2/5/2026).
Sodik juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan oknum yang diduga melakukan pencabulan kepada para santriwati.
Bahkan, ia menegaskan bahwa individu tersebut sudah tidak lagi menjadi bagian dari yayasan. “Sudah saya lepas. Sudah tidak termasuk anggota yayasan. Semua sudah saya ganti,” tegasnya.
Ia menambahkan, bahwa yayasan kini tidak memiliki tanggung jawab terhadap oknum tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak berwenang.
Terkait informasi bahwa laporan sudah muncul sejak 2024, Ahmad Sodik mengaku mengetahui adanya laporan tersebut.
Namun, Sodik mengaku tidak memahami secara detail mengapa proses hukum sempat terhenti. “Saya tahu 2024 itu sudah ada laporan. Tapi saya tidak tahu kenapa berhenti,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa selama ini tidak pernah ada laporan langsung dari korban maupun orang tua santri kepada pihak yayasan. “Tidak pernah dilaporkan ke saya. Saya juga tidak tahu seluk-beluk kegiatan di pondok,” jelasnya.
Menurutnya, yayasan dan pengelolaan pondok merupakan dua hal yang berbeda dan tidak saling mencampuri.
Bahkan, ia menyebut pondok tersebut berdiri sendiri meski menggunakan nama yang sama. “Pondok itu di luar yayasan. Hanya memakai nama saja. Sekarang sudah saya lepas,” ungkapnya.
Di sisi lain, Sodik mengaku yayasan mengalami kerugian besar akibat kasus ini, terutama dari sisi kepercayaan masyarakat dan jumlah santri. “Kerugian banyak sekali, terutama murid. Nama yayasan juga tercoreng,” katanya.
Meski demikian, Sodik menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum agar kasus ini diusut tuntas secara transparan.
“Saya mendukung sekali, usut tuntas. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Aksi Unjuk Rasa Warga
Sebagaimana diketahui, warga menggelar aksi demonstrasi di depan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, pada Sabtu (2/5/2026).
Aksi ini dipicu oleh keresahan masyarakat terhadap dugaan berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kiai berinisial AS.
Mereka membawa sejumlah banner yang bertuliskan "Sang Predator", "Tindak Tegas Pelaku Seksual", "Anak-anak Adalah Masa Depan Bukan Objek Kepuasan".
Perwakilan pemuda dan santri Desa Tlogosari, Ahmad Nawawi menyampaikan, bahwa keresahan warga sudah berlangsung lama.
Menurutnya, dugaan skandal yang dilakukan meliputi penipuan, pemerasan, hingga pelecehan seksual. Ia menilai tindakan yang dilakukan oknum tersebut telah merusak citra pondok pesantren, organisasi keagamaan, serta nama baik desa.
“Yang bersangkutan mengatasnamakan pondok pesantren ini, sehingga mencoreng nama baik pesantren, khususnya juga kepada NU dan Desa Tlogosari,” ujar Ahmad.
Nawawi mengungkapkan, bahwa korban kerap merasa takut untuk melapor karena adanya ancaman dan dugaan perlindungan dari pihak tertentu.
“Para korban sering mendapat tekanan, bahkan ancaman balik, sehingga banyak yang tidak berani melanjutkan kasus,” tambahnya.
Komitmen Kawal Proses Hukum
Sementara itu, Koordinator Lapangan Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi), Cak Ulil menegaskan, pihaknya hadir untuk mendampingi para korban serta menjaga marwah pesantren secara umum.
“Hari ini kami menyuarakan bahwa tindakan yang meresahkan masyarakat harus dilawan. Kami membuka posko aduan bagi santri yang mengalami pelecehan atau perlakuan tidak pantas,” tegasnya.
Aspirasi juga menyediakan bantuan hukum secara gratis bagi korban, termasuk pendampingan hingga proses persidangan.
Langkah ini diambil untuk memastikan korban mendapatkan keadilan tanpa terbebani biaya.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Siapa pun korbannya, kami siap memberikan bantuan hukum gratis,” jelas Cak Ulil.
Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke ranah hukum dan sedang diproses oleh pihak kepolisian.
Aliansi berkomitmen untuk terus memantau jalannya proses hukum tersebut.
Selain itu, mereka juga mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan serupa, demi mencegah terulangnya kasus yang mencoreng dunia pendidikan pesantren.
Meski kasus ini menuai perhatian luas, masyarakat dan aliansi santri menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen menjaga nama baik pesantren sebagai lembaga pendidikan agama.
“Pesantren di Pati sangat banyak dan memiliki peran penting. Kasus ini jangan sampai merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren secara keseluruhan,” katanya.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: Sasar Anak Yatim dan Kurang Mampu, Kiyai Cabuli 50 Santriwati di Ponpes, Iming-imingi Sekolah Gratis
Baca juga: Nasib 50 Santriwati Korban Oknum Kiai Cabul di Ponpes, Hamil Dipaksa Nikah dengan Santri Lain
Kiai Cabul
kiai cabuli santriwati
Kiai di Pati Cabuli Santriwatinya
Kasus pencabulan puluhan santriwati di Pati
| KERICUHAN May Day di Bandung, Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka: Konsumsi Tramadol Sebelum Aksi |
|
|---|
| FENOMENA Pengantin Wanita Pesanan ke China di Jawa Barat, Modus Mirip Kawin Kontrak |
|
|---|
| AKSI May Day Disusupi Pihak Anarkis, Polisi Temukan Bahan Peledak hingga Ketapel, 101 Orang Terlibat |
|
|---|
| JEJAK Karier dan Harta Kekayaan Polwan AKBP Heti Patmawati, Raih Penghargaan IAWP 2026 |
|
|---|
| SOSOK Marfina Wanita Paruh Baya Sudah Menikah Sebanyak 15 Kali, Sekarang Punya Suami Berondong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Puluhan-santriwati-menjadi-korban-cabul-kiai.jpg)