Berita Viral

Kuasa Hukum Jokowi Tanggapi Permintaan Roy Suryo Cs Agar Kasusnya Dihentikan di Kejaksaan Agung

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa setiap proses penghentian perkara harus mengikuti prosedur resmi.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/TRIBUNNEWS
Roy Suryo mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Adapun kedatangan Roy Suryo didampingi kuasa hukumnya tersebut untuk meminta agar kasus hukum ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) segera dihentikan. Jangan sampai ke Pengadilan. Karena menurut Roy Suryo, batas waktu terkait dengan penanganan kasus ijazah Jokowi sudah kedaluwarsa. 

Menurutnya, satu-satunya jalan penyelesaian yang dapat ditempuh adalah melalui jalur hukum agar tidak terus menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

“Satu-satunya yang harus ditempuh jalur hukum karena Indonesia negara hukum. Dari pada berdebat terus di media yang jadi korban masyarakat,” jelasnya.

Proses Hukum Dinilai Wajar Meski Memakan Waktu

Terkait lamanya proses hukum kasus ini, Yakup Hasibuan menilai hal tersebut masih dalam batas wajar mengingat banyaknya alat bukti dan saksi yang harus diperiksa secara mendalam.

“Lama atau tidak agak subyektif. Jumlah alat bukti sangat banyak. Saksi banyak barang buktinya banyak. Kami yakin penyidik sudah melakukan upaya terbaiknya. Sekarang campur tangan kejaksaan akan disidangkan oleh jaksa penuntut umum. Jadi akan bolak balik pemberkasan dan sebagainya. Kami rasa masih cukup wajar,” terangnya.

Ia bahkan optimistis proses yang berjalan panjang akan membuat pembuktian di persidangan menjadi lebih kuat dan solid. “Malah PD dengan ini agak sedikit lama mungkin menurut beberapa orang berkasnya akan makin luar biasa mantapnya sehingga di persidangan pembuktiaannya tidak akan menjadi sangat sulit,” jelasnya.

Yakup menyebut tidak ada arahan khusus terkait langkah lanjutan, namun pihaknya tetap melanjutkan proses hukum yang berjalan. 

“Secara umum nggak ada (arahan). Jalan terus aja tentunya karena kita yakini dari sisi hukum kami yakini kuat mudah-mudahan semua dilancarkan,” terangnya.

Dalam kasus ini, terdapat beberapa tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Pada klaster pertama, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis lebih dulu bebas dari status tersangka setelah mengajukan RJ, meski tanpa permintaan maaf kepada Jokowi.

Sementara itu, pada klaster kedua, Rismon Sianipar juga telah bebas setelah mengajukan RJ dan menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi. Adapun Roy Suryo dan Dokter Tifa masih bertahan sebagai tersangka karena tidak mengajukan RJ. 

Selain itu, tersangka lain seperti Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah juga masih berstatus hukum serupa dalam klaster yang berbeda.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca juga: CURHAT Refly Harun Panggilan Teleponnya Tak Digubris Ketua Komisi III DPR soal Kasus Roy Suryo Cs

Baca juga: Roy Suryo: Hukum Harus Ditegakkan, Minta Kasus Ijazah Jokowi yang Menjerat Dirinya Dihentikan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved