Berita Viral

CURHAT Refly Harun Panggilan Teleponnya Tak Digubris Ketua Komisi III DPR soal Kasus Roy Suryo Cs

Refly Harun mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke Komisi III DPR RI terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun 

TRIBUN-MEDAN.COM - Refly Harun sebagai kuasa hukum Roy Suryo cs mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke Komisi III DPR RI terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Hal ini disampaikan Refly dalam konferensi pers di Jakarta, pada Jumat (1/5/2026).

Adapun tujuan mengirim surat itu, kata Refly, untuk mengadukan kasus ijazah ini dan mencari keadilan atas kasus hukum yang menjerat Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, dan para tersangka lainnya. 

Bahkan, Refly juga mengaku sudah menelepon Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman terkait hal ini, tetapi tidak ada respons. Panggilan teleponnya tidak diangkat.

Untuk diketahui, tugas Komisi III DPR RI adalah membidangi hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan. Komisi ini juga mengawasi lembaga penegak hukum utama seperti Polri, Kejaksaan Agung, KPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Kementerian Hukum.

"Kami menyampaikan surat ke Komisi III DPR. Surat itu sudah kami sampaikan per tanggal 29 April 2026 kepada Komisi III dan saya juga sudah WA (WhatsApp), bahkan menelepon Habiburokhman, unfortunately, kalau dulu dijawab, sekarang enggak," ucapnya dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (2/5/2026).

"Jadi Bapak, saudara Habiburrahman, ini rakyat Indonesia yang masih terikat dengan soal-soal terkait ijazah palsu ingin menghadap Komisi III dan mengadukan apa-apa yang perlu diadukan,"sambungnya.

Dengan surat yang sudah dikirimkan itu, Refly pun berharap Komisi III bisa menerima Roy Suryo cs yang ingin mengadukan banyak hal terkait kasus ini. 

"Masa kasus biasa saja mau diterima, kasus yang begini nggak mau diterima. Ini menurut saya aneh, padahal rekan-rekan media sekalian tahu ya kan selama setahun ini kasus ini menghiasi media massa, tetapi kok DPR adem ayem saja,"ujarnya.

Adapun, kasus ijazah Jokowi ini diketahui sudah bergulir selama satu tahun lamanya dan hingga kini masih terus menjadi perbincangan publik.

Perkembangan terkini, kasus ijazah berlanjut ke tahap pelimpahan berkas perkara (P19) ke kejaksaan terhadap tersangka pencemaran nama baik seperti Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Dalam kasus ijazah ini, terdapat dua klaster tersangka. Pada klaster pertama, ada Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Namun, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah bebas dari status tersangka setelah mengajukan RJ, meski tanpa permintaan maaf kepada Jokowi. 

Sementara itu, pada klaster kedua, ada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.

Sama dengan Eggi dan Damai, Rismon juga telah bebas setelah mengajukan RJ dan menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved