Berita Viral
Kuasa Hukum Jokowi Tanggapi Permintaan Roy Suryo Cs Agar Kasusnya Dihentikan di Kejaksaan Agung
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa setiap proses penghentian perkara harus mengikuti prosedur resmi.
TRIBUN-MEDAN.COM - Pihak kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi) menanggapi permintaan Roy Suryo Cs agar perkara tudingan ijazah palsu dihentikan tanpa mekanisme Restorative Justice (RJ).
Sebelumnya, Roy Suryo mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Adapun kedatangan Roy Suryo didampingi kuasa hukumnya tersebut untuk meminta agar kasus hukum ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) segera dihentikan. Jangan sampai ke Pengadilan. Karena menurut Roy Suryo, batas waktu terkait dengan penanganan kasus ijazah Jokowi sudah kedaluwarsa.
"Banyak yang senewen (gugup) setelah melihat langkah kami untuk mendatangi Kejati DKI Jakarta, kemudian bahkan diterima di kantor Kejagung kemarin, kemudian kami bersurat lagi ke DPR," kata Roy Suryo, Jumat (1/5/2026), dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV.
Roy Suryo menegaskan bahwa kedatangan pihaknya di kantor Kejagung hingga DPR RI bukanlah bentuk putus asa, melainkan upaya untuk menegakkan hukum di tanah air sesuai kaidahnya.
"Dikatakan sudah putus asa dan lain sebagainya, sama sekali tidak. Itu justru adalah kewajiban dari kita sebagai umat manusia untuk melakukan segala cara," ujarnya.
"Segala upaya untuk melakukan bahkan permintaan, bukan lagi permohonan, tapi sebenarnya penegasan permintaan untuk kasus (ijazah Jokowi) ini di-stop karena ini sebenarnya adalah hal yang harus dilakukan oleh hukum di Indonesia," tegasnya.
Roy Suryo berdalih, bukan karena takut menghadapi pembuktian di persidangan, tetapi menurut dia karena kasus ijazah Jokowi ini sudah melewati 84 hari penangannya. Berdasarkan aturan KUHAP, kata Roy, seharusnya kasus tersebut sudah tidak layak untuk dilanjutkan lagi.
"Kalau memang fair dan kalau memang jujur sudah lewat dari 14 hari bahkan lewatnya lebih 70 hari. Jadi total 84 hari dari aturan yang ada di KUHAP ini seharusnya sudah berhenti dan sudah dihentikan," kata Roy Suryo.
"Jadi ini yang namanya demi hukum karena kan ada sekitar 10 syarat untuk penghentian perkara itu. Salah satunya yaitu RJ (restorative justice)," sambungnya.
Roy menegaskan bahwa kasus ijazah Jokowi sudah kedaluwarsa dan tidak layak dibawa ke pengadilan. "Salah duanya dan salah tiganya, salah empat dan lain sebagainya adalah karena waktunya sudah lewat sudah kedaluwarsa,"pungkasnya.
Tanggapan Kuasa Hukum Jokowi
Atas permintaan Roy Suryo Cs tersebut, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa setiap proses penghentian perkara harus mengikuti prosedur resmi, termasuk kemungkinan pengajuan RJ kepada penyidik.
“Kalau minta berhenti bukan ke kami. Minta berhenti salah satu bisa mengajukan RJ ke penyidik itu pun belum tentu disetujui. Semua tindakan mereka harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya, Sabtu (2/5/2026).
Yakup juga menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak terkait agar pernyataan mengenai ijazah Jokowi yang dianggap tidak benar segera ditarik. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan.
“Kami berkali-kali meminta klarifikasi tolong ditarik omongannya hal-hal yang disampaikan mengenai ijazah Pak Jokowi tidak benar ternyata tidak juga,” tuturnya.
Roy Suryo tak ingin kasus ijazah Jokowi ke persida
Roy Suryo minta kasus ijazah Jokowi dihentikan
Roy Suryo datangi Kejagung dan DPR RI
Pihak Jokowi Tanggapi Permintaan Roy Suryo
| CURHAT Refly Harun Panggilan Teleponnya Tak Digubris Ketua Komisi III DPR soal Kasus Roy Suryo Cs |
|
|---|
| Megawati Merasa Aneh Perkara Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Militer |
|
|---|
| KELAKUAN Kiai Cabul Tawarkan Uang Rp400 Juta Untuk Kuasa Hukum Korban, Ali Yusron: Uang Haram |
|
|---|
| Digerebek Istri di Kos-kosan, Wakil Dekan UIN di Jambi Ketahuan Selingkuh, Kepala Dijitak Warga |
|
|---|
| Sempat Dirawat, Pedagang yang Diseruduk Mobil Kadis di Pandeglang Meninggal Dunia, Tinggalkan 2 Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Roy-Suryo-mendatangi-kantor-Kejaksaan-Tinggi-DKI-Jakarta.jpg)