Berita Viral
Kronologi Awal Terungkapnya Penganiayaan 53 Balita di Penitipan Daycare, 13 Orang Jadi Tersangka
Terungkap awal mula terbongkarnya penganiayaan di Daycare Little Aresha di Yogyakarta. 53 anak jadi korban kekerasan.
Buktinya adalah penyidik melihat sendiri kondisi para bayi dan anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut.
Yakni anak-anak diikat kaki dan tangannya serta tidak dipakaikan baju.
Baca juga: Kecelakaan di Jalan Sumarsono, Seorang Ibu Tewas, Mobil yang Menabrak Kabur
"Mereka menelantarkan anak-anak tersebut, mereka (anak-anak) hanya menggunakan pampers saja, pakaian dilepas, alasan agar nanti bajunya anak ini tetap bersih sehingga riskan sekali terhadap kesehatan anak-anak.
Anak ini ada yang mereka muntah, ada yang masuk angin, ada yang sakit. Sehingga kita menetapkan 13 tersangka dari 30 yang sudah diminta keterangan," kata Kombes Pol Eva Guna Pandia.
Resmi jadi tersangka, para pelaku pun mengungkap alibi mengejutkan.
Baca juga: Respons Roy Suryo terkait Jokowi Akan Buka-bukaan soal Ijazah, Kasus Akan Disidangkan
Pelaku memberikan alasan kenapa mereka tega mengikat kaki dan tangan anak-anak di daycare.
Para pengasuh mengaku tidak ingin anak-anak tersebut saling mengganggu satu sama lain.
Mereka juga menyebut keputusan untuk mengikat kaki dan tangan anak-anak itu bertujuan untuk mengurangi keributan di daycare.
"Setelah didalami motifnya itu (kata pelaku) agar anak-anak itu tidak mengganggu temannya. Kedua, tidak membuat keributan sehingga kaki atau tangannya diikat ke pintu sehingga mereka tidak bebas pergi ke mana-mana," ujar Kombes Pol Eva Guna Pandia.
Selain itu, para pengasuh juga mengaku tak mau repot mengurus anak orang lain.
"Ada juga yang diisolasi di dalam satu ruangan, di mana sirkulasi udaranya juga sangat minim sekali. Sehingga riskan sekali terhadap kesehatan anak-anak tersebut. Sehingga para pengasuh ini intinya tidak mau repot ngurusin anak-anak tersebut," pungkas Kombes Pol Eva Guna Pandia.
Peristiwa ini dinilai sebagai tragedi kemanusiaan yang memprihatinkan sekaligus menunjukkan lemahnya sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak di Indonesia.
53 Anak Balita
Berdasarkan data kepolisian, sedikitnya 53 anak balita mengalami kekerasan fisik dan verbal dari total sekitar 103 anak yang pernah dititipkan di fasilitas tersebut.
Fakta bahwa daycare tersebut beroperasi tanpa izin semakin mempertegas adanya celah serius dalam pengawasan oleh pemerintah daerah maupun instansi terkait.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menilai, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran individu semata, melainkan cerminan kegagalan sistemik dalam perlindungan anak.
Dia menyoroti masih banyaknya daycare yang tumbuh tanpa pengawasan ketat, meskipun standar operasional prosedur (SOP) sebenarnya telah tersedia.
Selain lemahnya pengawasan, Singgih juga menilai orang tua sebagai pengguna layanan tidak mendapatkan akses informasi yang memadai, baik terkait fasilitas, metode pengasuhan, maupun sistem pengawasan harian terhadap anak.
"Daycare seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak. Namun dalam kasus ini, justru terjadi dugaan perlakuan tidak manusiawi, mulai dari penelantaran hingga kekerasan fisik yang menyebabkan trauma mendalam bagi anak-anak," kata Singgih kepada Tribunnews.com, Minggu (26/4/2026).
Singgih juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara fasilitas yang dijanjikan dengan kondisi nyata di lapangan.
Fasilitas seperti ruang ber-AC, tempat tidur layak, dan sarana edukatif yang dijanjikan tidak terpenuhi, sehingga mengindikasikan adanya unsur penipuan terhadap orang tua.
Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang sosial dan perlindungan anak, Komisi VIII DPR RI mendorong penegakan hukum yang tegas.
Singgih menegaskan aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan adanya pembiaran sistematis oleh pengelola.
Dia juga menekankan bahwa penetapan 13 tersangka harus diikuti proses hukum yang transparan dan berkeadilan.
"Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu melakukan sweeping dan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare di Indonesia, memastikan kepatuhan terhadap standar perizinan dan perlindungan anak," ucapnya.
Lebih lanjut, Singgih mendorong penyusunan regulasi yang lebih tegas dan terintegrasi antara Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Dia juga menekankan pentingnya mekanisme pelaporan yang cepat dan aman, baik bagi orang tua maupun tenaga kerja di daycare, guna mencegah potensi kekerasan sejak dini.
"Kami di komisi VIII DPR mengapresiasi langkah Kementerian PPPA yang telah menurunkan tim pendampingan bagi korban," kata Singgih.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pemulihan korban harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup pendampingan psikologis jangka panjang, perlindungan hukum bagi keluarga, serta rehabilitasi sosial.
Singgih menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum pembenahan total sistem pengasuhan anak di Indonesia.
Dia mengingatkan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kelalaian dan pembiaran.
Baca juga: Kecelakaan di Jalan Sumarsono, Seorang Ibu Tewas, Mobil yang Menabrak Kabur
*/tribun-medan.com
Sumber:tribunnews.com/ Bangkapos
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DAYCARE-LITTLE-ARESHA-Polisi-mengungkap-alibi-para-pelaku-yang-sudah-jadi.jpg)