Tudingan Ijazah Palsu

Respons Roy Suryo terkait Jokowi Akan Buka-bukaan soal Ijazah, Kasus Akan Disidangkan

Kubu Roy Suryo menanggapi keinginan Joko Widodo atau Jokowi buka-bukaan terkait ijazahnya di pengadilan.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
TUDINGAN IJAZAH PALSU - Kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) kembali memasuki babak baru. Berkas kasus dinilai lengkap dan siap disidangkan. Jokowi bersedia buka-bukaan, termasuk perlihatkan ijazah pada hakim. Foto: Jokwoi dan Roy Suryo 

TRIBUN-MEDAN.com - Kubu Roy Suryo menanggapi keinginan Joko Widodo atau Jokowi buka-bukaan terkait ijazahnya di pengadilan.

Hal tersebut disampaikan lewat kuasa hukum Presiden ke-7 RI tersebut.

Berkas tudingan ijazah palsu Jokowi dinilai sudah lengkap, siap dilimpahkan untuk persidangan dalam waktu dekat ini.

Yakup memperkirakan persidangan akan dimulai dalam kurun waktu satu hingga dua bulan mendatang, mengingat seluruh kelengkapan administrasi perkara telah terpenuhi.

“Kami masih menunggu jadwal dari kejaksaan. Namun karena berkas sudah lengkap, harapannya satu hingga dua bulan ke depan sidang sudah bisa digelar,” tuturnya optimis.

 Pembuktian yang ditawarkan tidak hanya terbatas pada ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) yang selama ini kerap menjadi sorotan.

Jokowi disebut berencana membawa seluruh rekam jejak akademisnya, mulai dari tingkat dasar hingga menengah atas.

“Meski yang dipersoalkan dari UGM, Pak Jokowi berkenan menunjukkan ijazah sebelumnya juga,” tambah Yakup.

Mengenai teknis persidangan, pihak kuasa hukum sepenuhnya menyerahkan urutan pembuktian kepada kebijakan majelis hakim. Hingga kini, mereka masih menunggu kepastian jadwal kapan dokumen-dokumen penting tersebut harus dipaparkan di ruang sidang.

“Terkait tahapannya kami serahkan kepada majelis. Biasanya saat pemeriksaan, dokumen seperti itu akan dimintakan,” jelasnya lebih lanjut.
 

 Yakup Hasibuan, mengatakan kasus dugaan fitnah ijazah dengan terlapor Roy Suryo Cs akan tetap dilanjutkan ke tahap persidangan demi kepastian hukum.

Menurutnya, permintaan penghentian perkara tanpa melalui mekanisme hukum bukanlah solusi yang tepat. 

Yakup menegaskan proses hukum penting agar semua pihak dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya secara terbuka di pengadilan.

“Semua tindakan harus dipertanggungjawabkan secara hukum kalau memang ingin dihentikan, ada mekanisme, tapi itu pun tidak sederhana dan belum tentu disetujui,” ujarnya di kediaman Jokowi dikutip Minggu (26/4/2026).

Kasus tudingan ijazah ke tahap persidangan dinilai sebagai langkah logis untuk menguji kebenaran secara objektif dan menghentikan polemik di ruang publik.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved