Berita Viral

Kronologi Awal Terungkapnya Penganiayaan 53 Balita di Penitipan Daycare, 13 Orang Jadi Tersangka

Terungkap awal mula terbongkarnya penganiayaan di Daycare Little Aresha di Yogyakarta. 53  anak jadi korban kekerasan. 

|
Editor: Salomo Tarigan
IST
PENGANIAYAAN ANAK - Terungkap awal mula terbongkarnya penganiayaan di Daycare Little Aresha di Yogyakarta.53  anak jadi korban kekerasan. Pelaku mengaku ogah repot urus anak. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Terungkap awal mula terbongkarnya penganiayaan Daycare Little Aresha (Tempat Penitipan Anak) di Yogyakarta.

53  anak jadi korban kekerasan. 

Tragedi kemanusiaan memprihatinkan jadi sorotan DPR.

Baca juga: Kecelakaan di Jalan Sumarsono, Seorang Ibu Tewas, Mobil yang Menabrak Kabur

Diketahui, saksi kunci mengungkap kekejaman Daycare Little Aresha yang tak manusiawi.

PENGANIAYAAN - Sebuah daycare di daerah Umbulharjo Kota Yogyakarta digerebek polisi terkait dugaan kekerasan terhadap anak, Jumat (24/4/2026).
PENGANIAYAAN - Sebuah daycare di daerah Umbulharjo Kota Yogyakarta digerebek polisi terkait dugaan kekerasan terhadap anak, Jumat (24/4/2026). (TRIBUN MEDAN)

Dia adalah mantan karyawan Daycare Little Aresha.

Baca juga: Respons Roy Suryo terkait Jokowi Akan Buka-bukaan soal Ijazah, Kasus Akan Disidangkan

Mantan karyawan tersebut tidak tahan dengan perlakuan tidak manusiawi di tempat kerja dan memutuskan untuk resign. 

Namun, lantaran ijazahnya ditahan oleh pihak pengelola, sang karyawan akhirnya melapor ke Polresta Yogyakarta dan membeberkan bukti rekaman video kekerasan serta penelantaran anak yang terjadi di dalam panti tersebut.

Dia  melihat bagaimana perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititipkan.

Baca juga: Gubernur Rudy Masud Pamer Pencapaian, Protes Kabar Negatif Soal Rumdin Rp25 M dan Mobil Rp8,5 M

“Sehingga kurang sesuai dengan hati nuraninya karena mungkin ada yang dianiaya, ditelantarkan,” ungkap Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, Sabtu (25/4/2026).

Lantaran tidak sesuai hati nurani, kemudian karyawan tersebut mengundurkan diri atau resign.

Namun ijazah yang digunakan syarat bekerja justru ditahan oleh pihak daycare.

“Dia merasa tidak sesuai hati nurani kemudian resign tetapi ijazahnya ditahan sama pemilik sehingga dia melapor ke kami.

Karena mendapat informasi tersebut, langsung kami ditindaklanjuti,” ungjapnya.

LUKA DI BIBIR - Foto anak yang mengalami luka di bibir akibat dugaan kekerasan di daycare bernama Little Aresha wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Korban cerita ke ibunya soal yang dialaminya selama dititipkan
LUKA DI BIBIR - Foto anak yang mengalami luka di bibir akibat dugaan kekerasan di daycare bernama Little Aresha wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Korban cerita ke ibunya soal yang dialaminya selama dititipkan (Tribunjogja.com)

Eva Pandia menegaskan saat ini proses penyelidikan kasus ini masih berlangsung.

Sejumlah orang tua wali juga masih berdatangan di Mapolresta Yogyakarta untuk meminta kejelasan kasus tersebut.

“Masih didalami oleh penyidik. Mereka nanti baru pendalaman,” pungkasnya. 

Sebelumnya, jajaran Saatreskrim Polresta Yogyakarta menggrebek tempat penitipan anak di Umbulharjo.

Baca juga: SOSOK Cole Allen Pelaku Penembakan di Acara Donal Trump: Lulusan Kampus Ternama dan Guru Berprestasi

Penggerebekan daycare tersebut dilakukan aparat kepolisian pada Jumat sore (24/4/2026).

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian membenarkan terkait penggerebakan tersebut.

“Iya benar, Satuan Reserse Polresta Jogja tadi sore baru saja melakukan menggerebekan sebuah tempat penitipan anak di daerah umbulharjo,” katanya, saat dikonfirmasi Jumat malam.

Riski mengatakan, diduga kuat beberapa oknum di dalamnya melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Diduga kuat memperlakukan anak secara diskriminatif atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakukan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak,” terang Riski.

Saat ini polisi masih melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kasus tersebut secara jelas. 

Sementara itu pada Sabtu (25/4/2026) siang, sejumlah orang tua yang anaknya dititipkan di daycare mendatangi Polresta Yogyakarta.

Salah satu orang tua wali, Noorman mengatakan dirinya menitipkan dua anak di daycare Little Aresha tersebut sejak 2022 sampai 2025.

Anaknya dititipkan sejak usia tiga bulan sampai sekarang usia anaknya genap dua tahun.

Noorman kaget ketika mendengar informasi dugaan penganiayaan di daycare tersebut.

Dia mulai menyadari jika selama ini anaknya sering mengalami luka bukan tanpa sebab. Melainkan diduga karena mendapat kekerasan oleh pengasuhnya.

“Ternyata perlakuan di daycare selama kami titipkan itu tidak manusiawi. Melihat dari bukti-bukti video yang kemarin kita lihat di TKP.

Jadi dari video memang kita tidak terlalu jelas siapa anak-anak itu karena mungkin terbatas videonya,” katanya, saat ditemui di Polresta Yogyakarta.

Dari pengakuan para wali murid, ada dugaan perlakuan yang tidak manusiawi ketika anak-anak di usia di bawah 3 tahun itu diikat kaki maupun tangannya, kemudian tidak memakai baju hanya pakai popok.

“Nah itu perlakuannya seperti itu yang saya alami. Kemudian ada beberapa luka di bagian badan, tapi kebetulan anak saya juga pernah mengalami luka tersebut.

Baca juga: Rekrutmen Tamtama PK TNI AL Gelombang III 2026: Dibuka sejak 7 April hingga 30 Juli

Alasan Daycare Little Aresha Tega Telanjangi Bayi Lalu Tangan Kakinya Diikat di Pintu: Ogah Repot

Disisi lain terungkap alasan Daycare Little Aresha tega menelanjangi anak-anak lalu tangan kakinya diikat di pintu.

Alasan para pelaku kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta diungkap polisi.

Para pengasuh di Daycare Little Aresha itu mengurai alasannya tega mengikat kaki dan tangan anak-anak hingga menelanjangi mereka.

Hal itu lantaran mereka ogah repot dan tidak ribut di daycare.

13 Orang Jadi Tersangka

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan 13 orang tersangka kasus dugaan kekerasan anak di daycare Little Aresha.

13 orang tersangka itu terdiri dari 1 orang kepala yayasan, 1 orang kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengungkap fakta terbaru terkait dengan kasus yang mengejutkan publik ini.

Dari hasil penyelidikan, orangtua korban bercerita bahwa anak-anak mereka mengalami luka di tubuhnya.

Hal itu diduga akibat tangan dan kakinya diikat serta diduga mengalami penyiksaan lainnya.

"Di antara 11 ini mereka itu yang mengikat kaki maupun tangan anak-anak itu sehingga menyebabkan luka terus ada bercak merah," ungkap Kombes Pol Eva Guna Pandia dalam tayangan youtube metro tv news, Minggu (26/4/2026).

Resmi menetapkan 13 pelaku sebagai tersangka, penyidik mengungkap hasil penyelidikan.

Bahwa ada beberapa bukti yang diperoleh penyidik sehingga yakin menaikan status belasan orang tersebut menjadi tersangka.

Buktinya adalah penyidik melihat sendiri kondisi para bayi dan anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut.

Yakni anak-anak diikat kaki dan tangannya serta tidak dipakaikan baju.

Baca juga: Kecelakaan di Jalan Sumarsono, Seorang Ibu Tewas, Mobil yang Menabrak Kabur

"Mereka menelantarkan anak-anak tersebut, mereka (anak-anak) hanya menggunakan pampers saja, pakaian dilepas, alasan agar nanti bajunya anak ini tetap bersih sehingga riskan sekali terhadap kesehatan anak-anak.

Anak ini ada yang mereka muntah, ada yang masuk angin, ada yang sakit. Sehingga kita menetapkan 13 tersangka dari 30 yang sudah diminta keterangan," kata Kombes Pol Eva Guna Pandia.

Resmi jadi tersangka, para pelaku pun mengungkap alibi mengejutkan.

Baca juga: Respons Roy Suryo terkait Jokowi Akan Buka-bukaan soal Ijazah, Kasus Akan Disidangkan

Pelaku memberikan alasan kenapa mereka tega mengikat kaki dan tangan anak-anak di daycare.

Para pengasuh mengaku tidak ingin anak-anak tersebut saling mengganggu satu sama lain.

Mereka juga menyebut keputusan untuk mengikat kaki dan tangan anak-anak itu bertujuan untuk mengurangi keributan di daycare.

"Setelah didalami motifnya itu (kata pelaku) agar anak-anak itu tidak mengganggu temannya. Kedua, tidak membuat keributan sehingga kaki atau tangannya diikat ke pintu sehingga mereka tidak bebas pergi ke mana-mana," ujar Kombes Pol Eva Guna Pandia.

Selain itu, para pengasuh juga mengaku tak mau repot mengurus anak orang lain.

"Ada juga yang diisolasi di dalam satu ruangan, di mana sirkulasi udaranya juga sangat minim sekali. Sehingga riskan sekali terhadap kesehatan anak-anak tersebut. Sehingga para pengasuh ini intinya tidak mau repot ngurusin anak-anak tersebut," pungkas Kombes Pol Eva Guna Pandia.

 Peristiwa ini dinilai sebagai tragedi kemanusiaan yang memprihatinkan sekaligus menunjukkan lemahnya sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak di Indonesia.

53 Anak Balita

Berdasarkan data kepolisian, sedikitnya 53 anak balita mengalami kekerasan fisik dan verbal dari total sekitar 103 anak yang pernah dititipkan di fasilitas tersebut. 

Fakta bahwa daycare tersebut beroperasi tanpa izin semakin mempertegas adanya celah serius dalam pengawasan oleh pemerintah daerah maupun instansi terkait.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menilai, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran individu semata, melainkan cerminan kegagalan sistemik dalam perlindungan anak. 

Dia menyoroti masih banyaknya daycare yang tumbuh tanpa pengawasan ketat, meskipun standar operasional prosedur (SOP) sebenarnya telah tersedia.

Selain lemahnya pengawasan, Singgih juga menilai orang tua sebagai pengguna layanan tidak mendapatkan akses informasi yang memadai, baik terkait fasilitas, metode pengasuhan, maupun sistem pengawasan harian terhadap anak.

"Daycare seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak. Namun dalam kasus ini, justru terjadi dugaan perlakuan tidak manusiawi, mulai dari penelantaran hingga kekerasan fisik yang menyebabkan trauma mendalam bagi anak-anak," kata Singgih kepada Tribunnews.com, Minggu (26/4/2026).

Singgih juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara fasilitas yang dijanjikan dengan kondisi nyata di lapangan. 

Fasilitas seperti ruang ber-AC, tempat tidur layak, dan sarana edukatif yang dijanjikan tidak terpenuhi, sehingga mengindikasikan adanya unsur penipuan terhadap orang tua.

Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang sosial dan perlindungan anak, Komisi VIII DPR RI mendorong penegakan hukum yang tegas. 

Singgih menegaskan aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan adanya pembiaran sistematis oleh pengelola. 

Dia juga menekankan bahwa penetapan 13 tersangka harus diikuti proses hukum yang transparan dan berkeadilan.

"Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu melakukan sweeping dan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare di Indonesia, memastikan kepatuhan terhadap standar perizinan dan perlindungan anak," ucapnya.

Lebih lanjut, Singgih mendorong penyusunan regulasi yang lebih tegas dan terintegrasi antara Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). 

Dia juga menekankan pentingnya mekanisme pelaporan yang cepat dan aman, baik bagi orang tua maupun tenaga kerja di daycare, guna mencegah potensi kekerasan sejak dini.

"Kami di komisi VIII DPR mengapresiasi langkah Kementerian PPPA yang telah menurunkan tim pendampingan bagi korban," kata Singgih. 

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pemulihan korban harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup pendampingan psikologis jangka panjang, perlindungan hukum bagi keluarga, serta rehabilitasi sosial.

Singgih menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum pembenahan total sistem pengasuhan anak di Indonesia. 

Dia mengingatkan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kelalaian dan pembiaran.

Baca juga: Kecelakaan di Jalan Sumarsono, Seorang Ibu Tewas, Mobil yang Menabrak Kabur

*/tribun-medan.com

Sumber:tribunnews.com/ Bangkapos

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved