Kasus Korupsi
Peran Bos Maktour di Skandal Kuota Haji Raup Untung 27,8 Miliar,Bocoran KPK Uang Pelicin hingga Lobi
Terkini, KPK memastikan akan mengupas peran sentral bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur,
Lebih lanjut, materi pemeriksaan penyidik turut mencecar perihal pengembalian uang miliaran rupiah yang sempat diserahkan Khalid kepada KPK.
Ia mengklarifikasi bahwa uang tersebut merupakan dana yang tiba-tiba dikembalikan oleh pihak PT Muhibbah kepada travel miliknya usai ibadah haji selesai, tanpa disertai kejelasan status dana.
"PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 miliar (dalam pecahan dolar AS). Pada saat kita dikembalikan, kami gak disampaikan itu uang apa. Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, 'Ustaz, ada uang dari visa itu, harus kembalikan'. Baik kita kembalikan. Jadi, uang itu bukan kami simpan," tuturnya.
Pernyataan Khalid turut dipertegas oleh kuasa hukumnya, Faizal Hafied, yang mendampingi selama proses pemeriksaan.
Faizal menyebut kliennya sangat kooperatif dan bertindak dengan itikad baik untuk membantu KPK membongkar kasus manipulasi kuota yang merugikan jemaah ini.
"Setelah ada panggilan, KPK menyatakan uang ini harus diserahkan kepada KPK. Jadi uang yang dari PT Muhibbah tersebut diserahkan Ustaz Khalid kepada KPK. Jadi dari awal ini uang ini bukan punya Ustaz Khalid. Supaya clear, supaya jelas bahwa Ustaz di sini adalah korban dari PT Muhibbah," kata Faizal.
Faizal juga menambahkan bahwa total dana yang telah dikembalikan oleh berbagai pihak terkait dalam pusaran PT Muhibbah ini telah mencapai sekitar Rp 100 miliar.
Sebagai informasi, skandal megakorupsi ini bermula dari kebijakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga secara sepihak memanipulasi komposisi pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024.
Kuota yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, justru diubah menjadi skema 50:50.
Praktik culas ini memuluskan pengisian kuota khusus tanpa antrean nasional, melainkan melalui usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan memungut fee percepatan (sandi T0/TX) berkisar USD 2.500 hingga USD 5.000 per jemaah.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Kembalikan Uang Rp 8,4 Miliar
Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah sudah mengembalikan uang Rp 8,4 miliar ke KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
“Jadi, PT Muhibah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 miliar, kan gitu. Ya, dikembalikan,” kata Khalid usai diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Khalid mengaku tidak mengetahui asal muasal uang dari PT Muhibah.
Pendakwah kondang tersebut mengatakan, pihaknya menyerahkan uang tersebut ke KPK setelah lembaga antirasuah itu melakukan penyelidikan kasus kuota haji.
“Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibah, terus kami enggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta, sebatas itu. Jadi, sekali lagi, ini adalah kasusnya kami korban,” ujar Khalid.
“Kan kami tidak tahu itu uang apa. Jadi pada saat KPK minta, baru kami kembalikan karena kami tidak tahu statusnya uang itu apa,” imbuhnya.
Baca juga: Liga Champions PSG vs Bayern Muenchen, Atletico Madrid vs Arsenal
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mantan-Menteri-Agama-Yaqut-Cholil-Qoumas-atau-Gus-Yaqut-ditahan.jpg)