Kasus Narkoba
Ammar Zoni Kecewa tak Terima Divonis 7 Penjara, Resmi Ganti Tim Kuasa Hukum
Divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar langsung direspons Ammar Zoni tidak puas.
TRIBUN-MEDAN.com - Divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar langsung direspons Ammar Zoni tidak puas.
Dia berencana banding dan menyatakan ganti kuasa hukum.
Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kasus pengedaran narkoba terhadap Ammar Zoni memicu gejolak di internal tim hukum sang aktor.
Ammar resmi menunjuk Krishna Murti Law and Partners sebagai kuasa hukum barunya untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
Baca juga: Timnas Italia Didukung Gantikan Iran jika Absen di Piala Dunia 2026, Ini Tanggapan FIFA
Tim kuasa hukum baru mengonfirmasi bahwa per hari Kamis (23/4/2026), hubungan kerja sama antara Ammar Zoni dengan pengacara sebelumnya, Jon Mathias, telah berakhir.
Ammar Zoni tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dirinya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Rencananya, mantan suami Irish Bella itu akan mengajukan banding atas vonis tersebut terkait kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Tak hanya itu, Ammar Zoni juga langsung mengganti tim kuasa hukum untuk proses selanjutnya.
Kuasa hukum Ammar Zoni yang baru, Dwana Toligi, mengatakan kliennya langsung menandatangani surat kuasa usai sidang putusan berlangsung.
"Ammar Zoni telah menunjuk kami, Kantor Hukum Krisna Murti Law & Partners sebagai kuasa hukum dalam menjalankan semua segala proses hukum yang berjalan saat ini," kata Dwana, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (23/4/2026) malam.
"Dan untuk itu, kuasa hukum lama, sebagaimana tadi kami bertemu dengan Ammar Zoni, Ammar Zoni menyampaikan telah mengakhiri hubungan kuasa hukum dengan klien, Ammar Zoni, sampai tingkat Pengadilan Negeri, sampai tingkat tahap ini," lanjutnya.
Dwana mengatakan penunjukkan mereka berdasarkan rekomendasi dari Kamelia untuk Ammar Zoni.
Kamelia merupakan kekasih Ammar Zoni.
Kuasa hukum Ammar Zoni yang baru ini mengaku akan segera menyiapkan memori banding dalam waktu dekat, mengingat batas waktunya adalah tujuh hari setelah putusan.
"Bang Ammar menceritakan semua, banyak hal-hal yang janggal pada saat proses persidangan berlangsung. Dan Bang Ammar merasa tidak puas dengan hasil putusan Majelis Hakim. Maka dari itu, kami akan mengupayakan banding," jelas Dwana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ammar-zoni-vonis-7-tahun.jpg)