Kasus Korupsi
Peran Bos Maktour di Skandal Kuota Haji Raup Untung 27,8 Miliar,Bocoran KPK Uang Pelicin hingga Lobi
Terkini, KPK memastikan akan mengupas peran sentral bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur,
Pada Mei 2023, Fuad mengirimkan surat kepada eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan dalih untuk "memaksimalkan penyerapan kuota tambahan".
Fuad bersama tersangka Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour Travel dan tersangka Asrul Azis Taba selaku mantan Ketua Umum Kesthuri, diketahui melakukan pertemuan tatap muka dengan Yaqut dan eks Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Pertemuan ini diduga dirancang secara khusus untuk meminta penambahan kuota haji khusus agar melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Manuver tersebut berujung pada terbitnya Keputusan Menteri Agama yang secara sepihak dan tertutup membagi tambahan kuota haji menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Untuk memuluskan penyerapan kuota khusus ini, tersangka Ismail dan Asrul diduga bersiasat dengan pihak Kemenag agar perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour mendapatkan jatah khusus tanpa harus mengantre melalui skema percepatan keberangkatan (T0 atau TX).
Aliran Uang Pelicin Fantastis
Praktik kotor ini diwarnai dengan guyuran uang pelicin bernilai fantastis.
Ismail disebut menyetor uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex, serta 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag.
Di sisi lain, Asrul menggelontorkan dana hingga 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex.
Penerimaan rasuah ini diduga kuat merupakan representasi dari Yaqut selaku Menteri Agama saat itu.
Raup Untung 27,8 Miliar
Akibat permufakatan jahat ini, PT Makassar Toraja (Maktour) ditaksir meraup keuntungan tidak sah mencapai Rp 27,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024.
Sedangkan delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di bawah naungan asosiasi milik Asrul turut mendulang untung gelap hingga Rp 40,8 miliar.
Secara keseluruhan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), skandal manipulasi kuota haji yang telah menjerat empat orang tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat masif, yakni mencapai Rp 622 miliar.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menyita aset senilai lebih dari Rp 100 miliar yang terdiri dari jutaan dolar AS, puluhan miliar rupiah, sejumlah kendaraan mewah, hingga aset berupa tanah dan bangunan.
Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah
Beginilah keterangan Ustaz Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Basalamah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan pada Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mantan-Menteri-Agama-Yaqut-Cholil-Qoumas-atau-Gus-Yaqut-ditahan.jpg)