Kasus Korupsi
Peran Bos Maktour di Skandal Kuota Haji Raup Untung 27,8 Miliar,Bocoran KPK Uang Pelicin hingga Lobi
Terkini, KPK memastikan akan mengupas peran sentral bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur,
Disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar.
Pemeriksaan Basalamah tuntas pada Kamis (23/4/2026) malam.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pemilik biro perjalanan Uhud Tour tersebut keluar dari Gedung KPK pada pukul 18.58 WIB.
Hal ini menandakan Khalid diperiksa secara intensif oleh penyidik lembaga antirasuah selama kurang lebih tiga jam.
Usai menjalani pemeriksaan, Khalid menegaskan bahwa kehadirannya murni untuk memenuhi kewajiban hukum.
Ia pun meminta agar publik tidak memutarbalikkan fakta mengenai status hukumnya dalam pusaran kasus ini.
"Saya dipanggil sebagai saksi, diminta sebagai saksi dan sebagai warga negara yang baik, kita menjawab. Ini kan wali amr ya, pemerintah, kita menjawab. Tapi jangan sampai dibolak-balikkan faktanya. Saya sebagai saksi bukan tersangka. Hati-hati, karena berbicara ini bertanggung jawab hari kiamat nanti," ucap Khalid Basalamah kepada awak media.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama tiga jam tersebut, Khalid membeberkan duduk perkara keterlibatannya.
Ia menegaskan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji.
Bantah Persekongkolan dengan Tersangka
Secara gamblang, Khalid menampik adanya interaksi apalagi persekongkolan dengan sejumlah tersangka dari Kemenag, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas maupun mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
"Di sini ada nama-nama yang saya tidak pernah interaksi, seperti mantan menteri agama, staf khususnya itu saya tidak tahu. Kami cuma sampai di situ, kami tidak pernah tahu masalah kementerian agama, stafnya, enggak pernah kami interaksi sama sekali. Sebab itu makanya saya bahasakan kami korban," urainya.
Khalid menjelaskan bahwa awal mula keterkaitannya bermula dari penawaran PT Muhibbah Mulia Wisata.
Rombongan jemaahnya yang bernaung di bawah PT Zahra Oto Mandiri awalnya dipersiapkan untuk berangkat menggunakan jalur haji furoda (non-kuota), di mana segala keperluan seperti hotel dan visa furoda telah dibayarkan.
Namun, di tengah jalan, pihak PT Muhibbah datang menawarkan akses visa resmi.
"Tiba-tiba datang PT Muhibbah ini nawarkan dengan alasan visa resmi. Makanya kami semua terdaftar di PT Muhibbah. Dan sudah kami serahkan semua ke pihak KPK data itu. Saya pun namanya di PT Muhibbah," jelas Khalid.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mantan-Menteri-Agama-Yaqut-Cholil-Qoumas-atau-Gus-Yaqut-ditahan.jpg)