Kasus Korupsi

Peran Bos Maktour di Skandal Kuota Haji Raup Untung 27,8 Miliar,Bocoran KPK Uang Pelicin hingga Lobi

Terkini, KPK memastikan akan mengupas peran sentral bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur,

Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribunnews.com
DUGAAN KORUPSI KUOTA HAJI- Skandal pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi menjerat Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Penyidikan sementara KPK menetapkan 4 tersangka. FOTO DOK: omen Gus Yaqut ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026). KPK memastikan akan mengupas peran sentral bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur 

TRIBUN-MEDAN.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi  kuota penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 memasuk babak baru.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) tersebut pun telah mengembalikan Rp 8,4 miliar ke KPK.

Tidak hanya Ustaz Basalamah, KPK juga menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dari biro travel haji lainnya.

Terkini, KPK memastikan akan mengupas peran sentral bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam pusaran kasus dugaan korupsi penentuan kuota penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. 

DICEGAH KE LUAR NEGERI - Fuad Hasan Masyhurm, bos dari biro perjalanan haji dan umrah Maktour, dicegah ke luar negeri oleh KPK, terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
DICEGAH KE LUAR NEGERI - Fuad Hasan Masyhurm, bos dari biro perjalanan haji dan umrah Maktour, dicegah ke luar negeri oleh KPK, terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. (Warta Kota/Istimewa)

Keterlibatan Fuad selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) akan dibongkar secara terang-benderang saat perkara ini masuk ke meja hijau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa persidangan kelak akan menjadi panggung untuk membuka siapa saja pihak yang memiliki peran penting dan turut menikmati aliran dana gelap.

Termasuk menelisik sejauh mana Fuad bermanuver sebelum pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.

“Ketika sudah limpah dan nanti masuk ke persidangan, semuanya akan terbuka seterang-terangnya, pihak-pihak mana saja yang kemudian diduga juga punya peran penting,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Di hadapan majelis hakim nanti, sambung Budi, seluruh keterangan saksi dan bukti akan dibeberkan secara rinci. 

Hal ini untuk melihat secara utuh proses manipulasi kuota yang merugikan jemaah haji reguler. 

“Mekanisme pembagian itu seperti apa, sampai dengan distribusi dan terkait dengan dugaan aliran uang dari para PIHK ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” ujar Budi.

Terkait peluang pemanggilan Fuad Hasan Masyhur dalam tahapan penyidikan yang sedang berjalan, Budi menyebut hal itu disesuaikan dengan kebutuhan tim penyidik. 

Ia memastikan penyidik telah menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap para pengurus asosiasi yang tergabung dalam Forum SATHU maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan pembagian kuota haji tersebut.

Berdasarkan konstruksi perkara yang sebelumnya telah dibeberkan oleh KPK, nama Fuad Hasan Masyhur terindikasi kuat berada di episentrum lobi-lobi perubahan kuota haji. 

Pada Mei 2023, Fuad mengirimkan surat kepada eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan dalih untuk "memaksimalkan penyerapan kuota tambahan".

Fuad bersama tersangka Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour Travel dan tersangka Asrul Azis Taba selaku mantan Ketua Umum Kesthuri, diketahui melakukan pertemuan tatap muka dengan Yaqut dan eks Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. 

Pertemuan ini diduga dirancang secara khusus untuk meminta penambahan kuota haji khusus agar melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Manuver tersebut berujung pada terbitnya Keputusan Menteri Agama yang secara sepihak dan tertutup membagi tambahan kuota haji menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. 

Untuk memuluskan penyerapan kuota khusus ini, tersangka Ismail dan Asrul diduga bersiasat dengan pihak Kemenag agar perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour mendapatkan jatah khusus tanpa harus mengantre melalui skema percepatan keberangkatan (T0 atau TX).

Aliran Uang Pelicin Fantastis

Praktik kotor ini diwarnai dengan guyuran uang pelicin bernilai fantastis. 

Ismail disebut menyetor uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex, serta 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag. 

Di sisi lain, Asrul menggelontorkan dana hingga 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex. 

Penerimaan rasuah ini diduga kuat merupakan representasi dari Yaqut selaku Menteri Agama saat itu.

Raup Untung 27,8 Miliar 

Akibat permufakatan jahat ini, PT Makassar Toraja (Maktour) ditaksir meraup keuntungan tidak sah mencapai Rp 27,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024. 

Sedangkan delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di bawah naungan asosiasi milik Asrul turut mendulang untung gelap hingga Rp 40,8 miliar.

Secara keseluruhan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), skandal manipulasi kuota haji yang telah menjerat empat orang tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat masif, yakni mencapai Rp 622 miliar. 

Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menyita aset senilai lebih dari Rp 100 miliar yang terdiri dari jutaan dolar AS, puluhan miliar rupiah, sejumlah kendaraan mewah, hingga aset berupa tanah dan bangunan.

Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah 

Beginilah keterangan Ustaz Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Basalamah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan pada Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar.

Pemeriksaan Basalamah tuntas pada Kamis (23/4/2026) malam. 

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pemilik biro perjalanan Uhud Tour tersebut keluar dari Gedung KPK pada pukul 18.58 WIB. 

Hal ini menandakan Khalid diperiksa secara intensif oleh penyidik lembaga antirasuah selama kurang lebih tiga jam.

Usai menjalani pemeriksaan, Khalid menegaskan bahwa kehadirannya murni untuk memenuhi kewajiban hukum. 

Ia pun meminta agar publik tidak memutarbalikkan fakta mengenai status hukumnya dalam pusaran kasus ini.

"Saya dipanggil sebagai saksi, diminta sebagai saksi dan sebagai warga negara yang baik, kita menjawab. Ini kan wali amr ya, pemerintah, kita menjawab. Tapi jangan sampai dibolak-balikkan faktanya. Saya sebagai saksi bukan tersangka. Hati-hati, karena berbicara ini bertanggung jawab hari kiamat nanti," ucap Khalid Basalamah kepada awak media.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama tiga jam tersebut, Khalid membeberkan duduk perkara keterlibatannya. 

Ia menegaskan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji. 

Bantah Persekongkolan dengan Tersangka

Secara gamblang, Khalid menampik adanya interaksi apalagi persekongkolan dengan sejumlah tersangka dari Kemenag, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas maupun mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

staz Khalid Basalamah fastaz Khalid Basalamah
DIPERIKSA KPK - Ustaz Khalid Basalamah usai diperiksa penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (23/4/2026) malam.

"Di sini ada nama-nama yang saya tidak pernah interaksi, seperti mantan menteri agama, staf khususnya itu saya tidak tahu. Kami cuma sampai di situ, kami tidak pernah tahu masalah kementerian agama, stafnya, enggak pernah kami interaksi sama sekali. Sebab itu makanya saya bahasakan kami korban," urainya.

Khalid menjelaskan bahwa awal mula keterkaitannya bermula dari penawaran PT Muhibbah Mulia Wisata. 

Rombongan jemaahnya yang bernaung di bawah PT Zahra Oto Mandiri awalnya dipersiapkan untuk berangkat menggunakan jalur haji furoda (non-kuota), di mana segala keperluan seperti hotel dan visa furoda telah dibayarkan. 

Namun, di tengah jalan, pihak PT Muhibbah datang menawarkan akses visa resmi.

"Tiba-tiba datang PT Muhibbah ini nawarkan dengan alasan visa resmi. Makanya kami semua terdaftar di PT Muhibbah. Dan sudah kami serahkan semua ke pihak KPK data itu. Saya pun namanya di PT Muhibbah," jelas Khalid.

Lebih lanjut, materi pemeriksaan penyidik turut mencecar perihal pengembalian uang miliaran rupiah yang sempat diserahkan Khalid kepada KPK. 

Ia mengklarifikasi bahwa uang tersebut merupakan dana yang tiba-tiba dikembalikan oleh pihak PT Muhibbah kepada travel miliknya usai ibadah haji selesai, tanpa disertai kejelasan status dana.

"PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 miliar (dalam pecahan dolar AS). Pada saat kita dikembalikan, kami gak disampaikan itu uang apa. Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, 'Ustaz, ada uang dari visa itu, harus kembalikan'. Baik kita kembalikan. Jadi, uang itu bukan kami simpan," tuturnya.

Pernyataan Khalid turut dipertegas oleh kuasa hukumnya, Faizal Hafied, yang mendampingi selama proses pemeriksaan. 

Faizal menyebut kliennya sangat kooperatif dan bertindak dengan itikad baik untuk membantu KPK membongkar kasus manipulasi kuota yang merugikan jemaah ini.

"Setelah ada panggilan, KPK menyatakan uang ini harus diserahkan kepada KPK. Jadi uang yang dari PT Muhibbah tersebut diserahkan Ustaz Khalid kepada KPK. Jadi dari awal ini uang ini bukan punya Ustaz Khalid. Supaya clear, supaya jelas bahwa Ustaz di sini adalah korban dari PT Muhibbah," kata Faizal. 

Faizal juga menambahkan bahwa total dana yang telah dikembalikan oleh berbagai pihak terkait dalam pusaran PT Muhibbah ini telah mencapai sekitar Rp 100 miliar.

Sebagai informasi, skandal megakorupsi ini bermula dari kebijakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga secara sepihak memanipulasi komposisi pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024. 

Kuota yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, justru diubah menjadi skema 50:50.

Praktik culas ini memuluskan pengisian kuota khusus tanpa antrean nasional, melainkan melalui usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan memungut fee percepatan (sandi T0/TX) berkisar USD 2.500 hingga USD 5.000 per jemaah. 

GUS YAQUT - Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut melemparkan senyum tipis saat mengenakan rompi tahanan berwarna orange di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
GUS YAQUT - Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut melemparkan senyum tipis saat mengenakan rompi tahanan berwarna orange di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).)

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Kembalikan Uang Rp 8,4 Miliar

Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah sudah mengembalikan uang Rp 8,4 miliar ke KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

“Jadi, PT Muhibah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 miliar, kan gitu. Ya, dikembalikan,” kata Khalid usai diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Khalid mengaku tidak mengetahui asal muasal uang dari PT Muhibah.

Pendakwah kondang tersebut mengatakan, pihaknya menyerahkan uang tersebut ke KPK setelah lembaga antirasuah itu melakukan penyelidikan kasus kuota haji.

“Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibah, terus kami enggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta, sebatas itu. Jadi, sekali lagi, ini adalah kasusnya kami korban,” ujar Khalid. 

“Kan kami tidak tahu itu uang apa. Jadi pada saat KPK minta, baru kami kembalikan karena kami tidak tahu statusnya uang itu apa,” imbuhnya. 

Baca juga: Liga Champions PSG vs Bayern Muenchen, Atletico Madrid vs Arsenal

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved