Kasus Korupsi
Biro Travel Haji Satu Per Satu Datang Kembalikan Uang ke KPK terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau biro travel haji biro travel haji ramai-ramai mengembalikan uang ke KPK
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang sudah menjerat 4 tersangka, termasuk Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berdampak pada biro travel haji.
Di tengah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau biro travel haji biro travel haji satu per satu datang mengembalikan uang.
Di antaranya termasuk Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah yang mengembalikan Rp 8,4 miliar ke KPK.
Baca juga: Direspons Singapura, Gagasan Menkeu Purbaya Berlakukan Tarif Kapal Lewat di Selat Malaka
Selain Basalamah, lembaga antirasuah juga menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dari biro travel haji lainnya.
“KPK tidak hanya menerima pengembalian uang Saudara KB saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau biro travel haji) lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Budi mengatakan, Khalid Basalamah dan saksi lainnya didalami keterangannya terkait soal pengembalian uang tersebut serta pembahasan mengenai kuota tambahan haji 2022 – 2024.
“Oleh karena itu, Penyidik tentunya masih akan menjadwalkan pemeriksaan kepada asosiasi ataupun PIHK lain yang belum dilakukan pemeriksaan atupun melakukan pengembalian,” ujarnya.
Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah Usai Diperiksa KPK
Beginilah keterangan Ustaz Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Basalamah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan pada Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar.
Pemeriksaan Basalamah tuntas pada Kamis (23/4/2026) malam.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pemilik biro perjalanan Uhud Tour tersebut keluar dari Gedung KPK pada pukul 18.58 WIB.
Hal ini menandakan Khalid diperiksa secara intensif oleh penyidik lembaga antirasuah selama kurang lebih tiga jam.
Usai menjalani pemeriksaan, Khalid menegaskan bahwa kehadirannya murni untuk memenuhi kewajiban hukum.
Ia pun meminta agar publik tidak memutarbalikkan fakta mengenai status hukumnya dalam pusaran kasus ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jubir-KPK-Budi.jpg)