Berita Viral

Polda Metro Jaya Uji Lab BB Potongan Video Ceramah Jusuf Kalla, Andalkan Digital Forensik Polri

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan langkah awal yang dilakukan yakni menguji barang bukti.

Kompas.com
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA) 

Yang dilakukan hanya mengomentari potongan video yang sudah lebih dulu beredar di media sosial.

"Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya, saya hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online," ujar dia.

Sementara Permadi Arya atau dikenal Abu Janda mengatakan laporan terhadap dirinya memiliki motif tertentu.

Baca juga: Adhisty Zara Terseret, Artis Inisial AZ Diduga Hamil di Luar Nikah, Keluarga Tak Setuju Lakinya

"Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik," ungkap dia.

Dalam laporan itu, pelapor menyangkakan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243 KUHP.

Laporan berkaitan konten video naik di kanal Cokro TV dan akun Facebook Permadi Arya.

Saat ini pihak kepolisian masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan penghasutan UU ITE tersebut.

Perwakilan APAM sekaligus pelapor Paman Nurlette menyampaikan bahwa laporan ini dilayangkan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum. 

Menurutnya, bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum sesuai prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Paman menuturkan bahwa distribusi video yang tidak utuh tersebut menimbulkan persepsi negatif, bahkan memantik kebencian serta permusuhan di tengah masyarakat.

"Dampak sosial dari penyebaran konten tersebut khususnya bagi masyarakat Maluku yang memiliki pengalaman konflik komunal di masa lalu," ungkapnya kepada wartawan di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).

Ia mengkhawatirkan narasi yang berkembang dapat merusak nilai pluralisme, toleransi, dan kehidupan antarumat beragama yang selama ini terjaga.

Lebih lanjut, tindakan memotong dan menyebarkan video ceramah secara parsial dapat mengarah pada unsur niat jahat (mens rea), karena berpotensi mengubah makna utuh dari pernyataan Jusuf Kalla

Ia menegaskan bahwa dalam ceramah lengkapnya, Jusuf Kalla justru menyampaikan kritik terhadap pemahaman keliru terkait konflik agama, bukan membenarkan kekerasan.

Pihak pelapor menyatakan bahwa tindakan mendistribusikan konten yang mengandung unsur penghasutan, provokasi, dan kebencian dapat dijerat pidana.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved