Breaking News

Berita Viral

Guntur Romli tak Setuju KPK Usul Batas Maksimal Jadi Ketum Parpol 2 Periode

KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai politik (parpol).

Editor: Salomo Tarigan
ARSIP Tribunnews.com
GEDUNG KPK - Berdasarkan Kajian Tata Kelola Partai Politik, KPK merekomendasikan kepemipinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan. Foto dok: Gedung KPK. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai politik (parpol).

Berdasarkan Kajian Tata Kelola Partai Politik, KPK merekomendasikan kepemipinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan.

Akan tetapi, politisi PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli menyatakan tidak sependapat.

Baca juga: Di Tengah Kondisi Perang dengan Iran, Trump Mendadak Pecat Menteri Angkatan Laut AS John Phelan

Guntur bahkan menilai, usulan lembaga antirasuah tersebut telah melampaui kewenangan atau Ultra Vires terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang dimiliki KPK.

Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Guntur Romli saat diwawancarai khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta, Selasa (14/01/2025). TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Politisi PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli/Tribunnews.com/AKBAR PERMANA)

Menurutnya, sesuai UU KPK, fokus lembaga tersebut seharusnya berada pada aspek penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara serta kerugian keuangan negara.

"Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil, bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh," kata Guntur Romli kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Guntur pun menyarankan agar KPK lebih fokus pada pembenahan sistem penindakan yang dinilai kian melemah atau memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang menurun, ketimbang masuk ke ranah internal organisasi politik.

Selain masalah kewenangan, Guntur menegaskan bahwa usulan tersebut bersifat inkonstitusional. 

Secara yuridis, partai politik memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela.

Ia merujuk pada Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 serta UU Partai Politik yang menjamin hak anggota partai untuk menentukan mekanisme kepemimpinan sendiri melalui AD/ART.

"Intervensi negara melalui usulan regulasi KPK terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap menciderai kemandirian partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi," tegas Guntur.

Lebih lanjut, Guntur berpendapat belum ada studi empiris yang membuktikan secara mutlak bahwa pembatasan masa jabatan Ketum parpol secara otomatis akan menurunkan angka korupsi.

Bagi PDI Perjuangan, korupsi di Indonesia lebih sering dipicu oleh biaya politik yang mahal (high cost politics), sistem kaderisasi yang belum optimal, serta tidak adanya transparansi dana kampanye.

Ia memperingatkan adanya risiko politisasi di balik usulan tersebut.

Guntur khawatir instrumen pembatasan jabatan bisa disalahgunakan oleh penguasa untuk menggulingkan lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved