Kasus Ijazah Jokowi

RJ Rismon Sianipar Dianggap Bertentangan dengan UU, Kubu Roy Suryo Desak Polda Metro Jaya Batalkan

Refly mengingatkan jika ancaman hukumannya di atas lima tahun maka tidak bisa mendapatkan restorative justice.

|
Tribunnews.com
KASUS IJAZAH JOKOWI - Tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo merespons soal video Rismon Hasiholan Sianipar yang menuduh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) sebagai bohir. Hal itu disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026). 

Asas lex favor reo (atau lex favorio) adalah prinsip hukum pidana yang mewajibkan penerapan peraturan yang paling ringan atau menguntungkan bagi terdakwa jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan (peralihan hukum). Asas ini berlaku surut (retroaktif) untuk melindungi hak asasi manusia dan menjamin keadilan.

Lebih lanjut Refly menuturkan, jika penyidik ingin menggunakan KUHAP lama maka ia mempersilakannya.

Namun jika tidak ada aturannya di KUHAP lama maka menurut Refly aturan yang dipakai berganti ke KUHAP baru, bukan malah turun menggunakan aturan Perpol.

"Kalau yang menguntungkan KUHAP lama silakan pakai. Tapi kalau KUHAP lama tidak ada, maka harus kembali kepada KUHAP yang baru. Tidak boleh turun ke Perpol. Itu sikap kami dan yang sudah kami sampaikan," jelas Refly.

Untuk itu Refly bersama kubu Roy Suryo lainnya mendesak Polda Metro Jaya untuk membatalkan restorative justice Rismon Sianipar, karena dinilai bertentangan dengan undang-undang.

"Karena itu kami mengatakan dari satu poin itu saja restorative justice yang dikenakan kepada setidaknya Rismon Sianipar itu bertentangan dengan undang-undang sehingga seharusnya dibatalkan," tegas Refly. 

Respon Jokowi Usai Rismon Terima SP3

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu.

Dengan terbitnya SP3 tersebut, status Rismon sebagai tersangka otomatis dicabut.

Jokowi menegaskan penerbitan SP3 terhadap Rismon Sianipar kewenangan Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya memberikan SP3 terhadap Rismon Sianipar kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.

“Ya itu kewenangan Polda Metro Jaya. Kewenangan dari penyidik. Kalau sudah diberikan artinya semuanya sudah clear sudah selesai,” ungkap Jokowi saat ditemui di kediamannya, Senin (20/4/2026).

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved