Kasus Ijazah Jokowi

RJ Rismon Sianipar Dianggap Bertentangan dengan UU, Kubu Roy Suryo Desak Polda Metro Jaya Batalkan

Refly mengingatkan jika ancaman hukumannya di atas lima tahun maka tidak bisa mendapatkan restorative justice.

|
Tribunnews.com
KASUS IJAZAH JOKOWI - Tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo merespons soal video Rismon Hasiholan Sianipar yang menuduh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) sebagai bohir. Hal itu disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemberian Restorative Justice (RJ) terhadap Rismon Sianipar dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dianggap melanggar undang-undang oleh kubu Roy Suryo.

Kuasa Hukum Kubu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, Refly Harun mendesak Polda Metro Jaya untuk membatalkan restorative justice Rismon Sianipar

Diketahui sebelumnya Rismon Sianipar telah mengajukan restorative justice dalam kasus tudingan ijazah Jokowi dan kini telah dikabulkan Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya juga sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Rismon. Artinya kini Rismon sudah tidak lagi berstatus tersangka dalam kasus ijazah Jokowi.

Baca juga: HUBUNGAN Nus Kei dan Atlet MMA Hendrikus Pembunuhnya yang Kini Terancam Hukuman Mati

Menanggapi restorative justice Rismon tersebut, Refly menegaskan Rismon sebelumnya dijerat pasal yang sama seperti Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus ijazah Jokowi.

Yakni pasal 32 ayat 1 dan pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukumannya 8-12 tahun penjara.

Refly kemudian mengingatkan bahwa ketentuan KUHAP baru, jika ancaman hukumannya di atas lima tahun maka tidak bisa mendapatkan restorative justice.

Restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan adil, fokus pada pemulihan keadaan semula, bukan sekadar pembalasan.

"Terutama yang kami soroti adalah restorative justice yang diterima Rismond Sianipar. Kenapa begitu? Karena Rismon seperti hal-halnya Mas Roy dan juga dr Tifa dikenakan pasal 32 ayat 1 dan pasal 35 Undang-Undang ITE yang versi pertama yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman itu 8 dan 12 tahun penjara."
 
"Berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, kalau ancaman hukumannya di atas 5 tahun tidak boleh mendapatkan restorative justice. Itu syarat objektif yang tidak boleh dilanggar," kata Refly dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Rsimon sianipar dpt sp3
TERIMA SP3- Rismon Hasiholan Sianipar mengaku lega setelah penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keterangan disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Baca juga: Enam Polisi Paksa Geledah Mobil di Jakbar Diperiksa Propam, Tuduh Pengemudi Bawa Narkoba

KUHAP Lama Tak Ada Aturan Restorative Justice

Refly menambahkan, berdasarkan informasi dari penyidik, restorative justice Rismon ini menggunakan KUHAP lama.

Padahal menurut Refly dalam KUHAP lama tidak ada aturan mengenai restorative justice.

Karena restorative justice yang biasanya digunakan adalah yang berada di bawah Peraturan Kepolisian (Perpol).

Baca juga: INTER Milan ke Final Coppa Italia Lewat Comeback Dramatis, Christian Chivu Puji Mental Nerazzuri

"Nah, dalam hal ini ya sering kita dengar bahwa restorative justice ini menggunakan KUHP yang lama. Perlu kawan-kawan ketahui di KUHAP yang lama itu tidak ada aturan mengenai restorative justice. Selama ini yang digunakan adalah peraturan di bawah undang-undang seperti Perpol, peraturan kepolisian."

"Padahal kalau seandainya kita menggunakan Azas Lex Favorio di mana yang menguntungkan dipakai itu harus sederajat KUHAP lama versus KUHAP baru. KUHAP baru 2025, KUHAP lama 1981," jelas Refly.

Asas lex favor reo (atau lex favorio) adalah prinsip hukum pidana yang mewajibkan penerapan peraturan yang paling ringan atau menguntungkan bagi terdakwa jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan (peralihan hukum). Asas ini berlaku surut (retroaktif) untuk melindungi hak asasi manusia dan menjamin keadilan.

Lebih lanjut Refly menuturkan, jika penyidik ingin menggunakan KUHAP lama maka ia mempersilakannya.

Namun jika tidak ada aturannya di KUHAP lama maka menurut Refly aturan yang dipakai berganti ke KUHAP baru, bukan malah turun menggunakan aturan Perpol.

"Kalau yang menguntungkan KUHAP lama silakan pakai. Tapi kalau KUHAP lama tidak ada, maka harus kembali kepada KUHAP yang baru. Tidak boleh turun ke Perpol. Itu sikap kami dan yang sudah kami sampaikan," jelas Refly.

Untuk itu Refly bersama kubu Roy Suryo lainnya mendesak Polda Metro Jaya untuk membatalkan restorative justice Rismon Sianipar, karena dinilai bertentangan dengan undang-undang.

"Karena itu kami mengatakan dari satu poin itu saja restorative justice yang dikenakan kepada setidaknya Rismon Sianipar itu bertentangan dengan undang-undang sehingga seharusnya dibatalkan," tegas Refly. 

Respon Jokowi Usai Rismon Terima SP3

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu.

Dengan terbitnya SP3 tersebut, status Rismon sebagai tersangka otomatis dicabut.

Jokowi menegaskan penerbitan SP3 terhadap Rismon Sianipar kewenangan Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya memberikan SP3 terhadap Rismon Sianipar kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.

“Ya itu kewenangan Polda Metro Jaya. Kewenangan dari penyidik. Kalau sudah diberikan artinya semuanya sudah clear sudah selesai,” ungkap Jokowi saat ditemui di kediamannya, Senin (20/4/2026).

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved