Berita Viral

MAHASISWA Unsoed Disekap dan Dianiaya Teman Kampus Selama 2 Hari: Dikeroyok dan Disundut Rokok

Mahasiswa Universitas Jenderal Soedriman (Unsoed) Purwokerto disekap dan dianiaya selama dua hari oleh temannya di kampus. 

TRIBUN MEDAN
Kampus Unsoed Purwokerto 

TRIBUN-MEDAN.com - Mahasiswa Universitas Jenderal Soedriman (Unsoed) Purwokerto disekap dan dianiaya selama dua hari oleh temannya di kampus. 

Peristiwa tersebut berlangsung pada Selasa (14/4/2026) hingga Rabu (15/4/2026).

Akibat perbuatan pelaku, korban tidak dapat mengikuti ujian tengah semester (UTS). 

Juru Bicara Unsoed Purwokerto, Dian Bestari mengonfirmasi bahwa kasus dugaan penganiayaan menimpa salah satu mahasiswanya. 

Terkait hal tersebut, keluarga korban sudah bertemu dengan Satgas PPK dan diarahkan untuk melapor ke pihak kepolisian.

Meski begitu, hingga saat ini pihak kampus belum menerima laporan resmi terkait peristiwa tersebut.

Dian menambahkan, kasus penyekapan dan penganiayaan tersebut diduga berkaitan dengan kekerasan yang dilakukan korban.

"Unsoed berkomitmen untuk tidak mentolerir segala bentuk kekerasan dalam kampus."

"Karenanya semua korban atau saksi diharapkan segera melapor kepada Satgas PPK dan pihak kepolisian," ujar Dian seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: GEGARA Melawan Saat Disuruh Mandi, Gadis 15 Tahun Dibakar Pamannya Sendiri, Pelaku Melarikan Diri

Baca juga: PROJO Balas Klaim Jusuf Kalla Sebagai Penentu Kemenangan Jokowi Sebagai Presiden: Hasil Demokrasi

Kronologi Kejadian

Seorang mahasiswa Unsoed Purwokerto diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh sesama mahasiswa.

Peristiwa tersebut berlangsung pada Selasa (14/4/2026) hingga Rabu (15/4/2026).

Korban baru kembali ke rumah pada Kamis (16/4/2026) sehingga tidak dapat mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS).

Direktur Advokasi Tribhata Banyumas, Salsabila Hasna Huaida mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima kuasa dari korban untuk mengawal proses hukum yang berjalan.

"Kami menerima kuasa dari korban atau pelapor berinisial D, yang merupakan saksi korban dalam peristiwa yang mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, perampasan barang, hingga penyekapan," ujar Salsabila.

Salsabila menjelaskan, kejadian bermula saat korban berada di sekretariat organisasi kemahasiswaan pada Selasa (14/4/2026).  

Pada saat itu, korban didatangi sejumlah orang berinisial J, B, L, dan S bersama beberapa rekannya.

Korban kemudian dibawa secara paksa ke area sekitar kantin GOR.

Di lokasi tersebut, korban disebut mengalami tekanan dan diminta mengakui persoalan pribadi dengan seorang perempuan berinisial A. 

Korban juga mengalami kekerasan fisik selama berada di lokasi tersebut.

"Dia dipukul di berbagai bagian tubuh dan bahkan disundut rokok menyala berulang kali," ujar Salsabila.

Setelah itu, korban dipindahkan ke sebuah rumah kos milik salah satu terduga pelaku pada malam hari.  

Di tempat itu, korban disebut tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan keluarga.

Pelaku juga merampas handphone (HP) milik korban.

Penyekapan dan penganiayaan berlanjut pada Rabu (15/4/2026).

Korban sempat dibawa pulang untuk mengambil barang, namun tetap berada dalam pengawasan sebelum kembali ke lokasi kos.

Salsabila mengatakan, korban mengalami luka bakar serius akibat tindakan pelaku.

Korban akhirnya kembali ke rumah pada Kamis (16/4/2026). Namun, HP baru bisa diambil oleh keluarga pada Sabtu (18/4/2026).

Mengaku Diintimidasi

Pihak keluarga menyatakan turut mengalami tekanan saat mencoba menindaklanjuti kasus yang dialami korban.

Pihak keluarga sempat menerima ancaman bahwa korban terancam tidak bisa kuliah di mana pun dan akan dilaporkan balik.

Di sisi lain, keluarga korban sempat mendatangi pihak kampus pada Senin (20/4/2026) untuk mencari kejelasan.

Dalam proses tersebut, mereka mengaku mendapat tekanan verbal.

"Kami menerima kuasa dari korban atau pelapor berinisial D, yang merupakan saksi korban dalam peristiwa yang mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, perampasan barang, hingga penyekapan," jelas Salsabila. 

"Keluarga korban juga mengalami intimidasi verbal, diancam tak bisa kuliah dimanapun dan diancam akan dilaporkan balik," terangnya.

Keluarga korban didampingi Tribhata Banyumas akhirnya melaporkan kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan ke Polresta Banyumas pada Senin (20/4/2026)

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jateng.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved