Berita Viral

SOAL KASUS Penggelapan Dana Umat Paroki Aek Nabara, Dasco Pertemukan Suster Natalia-Dirut BNI 

Sufmi Dasco Ahmad mempertemukan Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara Sumatera Utara, Suster Natalia Situmorang, dan Direktur Utama BNI.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/KOMPAS.COM/ADHYASTA DIRGANTARA
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mempertemukan Suster Natalia Situmorang dan Dirut BNI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Prof Sufmi Dasco Ahmad turun tangan terkait kasus penggelapan dana umat Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumatera Utara, senilai Rp 28 miliar.

Prof Sufmi Dasco Ahmad pun mempertemukan Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang dan  Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Selepas pertemuan tersebut, pihak BNI dan perwakilan Paroki Aek Nabara menyatakan kasus sudah selesai di mana dana umat akan dikembalikan secara penuh.

"Terima kasih untuk semua tim media. Yang pertama kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, dan semua jajaran pemerintahan yang sudah memberikan atensi yang sangat besar kepada umat Paroki Aek Nabara yang memberikan atensi, sehingga masalah ini bisa diatasi dengan baik," ujar Suster Natalia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

"Terima kasih juga untuk Bapak Dasco yang sudah menerima kami hadir di tempat ini pada siang hari ini," imbuh dia.

Suster Natalia berharap, semua proses sampai pengembalian dana dapat berjalan dengan baik.

Dia pun memastikan akan segera ada kabar baik bagi umat Paroki Aek Nabara.

"Ada kabar baik karena umat juga akan bersukacita untuk menerima hak mereka. Terima kasih," ujar Suster Natalia sambil tersenyum. 

Kasus penggelapan dana gereja Kasus ini bermula pada 2019, saat Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menawarkan produk deposito dengan bunga 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga deposito.

Koperasi Credit Union Gereja Paroki Aek Nabara kemudian menyimpan dana secara bertahap hingga mencapai Rp 28 miliar dan menerima 28 bilyet deposito.

Namun, deposito tersebut ternyata fiktif. 

Kasus terungkap saat bendahara gereja, Suster Natalia Situmorang KYM, mengajukan pencairan pada Desember 2025, tetapi dana tidak bisa dicairkan hingga Februari 2026.

Setelah itu, pihak BNI melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026.

Andi sempat melarikan diri ke Australia sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak Imigrasi di Bandara Kualanamu dan diserahkan ke Polda Sumut.

Kini, ia telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan perbankan. 

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: Bank Pelat Merah Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan

Baca juga: UPDATE Uang Rp28 Miliar Milik Umat Paroki Aek Nabara yang Hilang, Waka BP BUMN Sampaikan Kabar Baik

Baca juga: Polda Sumut Ajukan Sita Aset Eks Pejabat Bank yang Gelapkan Uang Jemaat Gereja Aek Nabara Rp 28 M

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved