Berita Viral

Kades di Lumajang Enggan Pelaku Penganiayaannya Dipenjara, Kasus Pembacokan tak Bisa Dihentikan

Kendati demikian, kasus pembacokan kades di Lumajang ini tidak bisa dihentikan atau diselesaikan dengan restorative justice.

Tribun Medan Kolase/Angel aginta sembiring
KADES LUMAJANG DIKEROYOK: (kiri) Detik-detik Kades di Lumajang, Sampurno dikeroyok dan dibacok menggunakan senjata tajam oleh 15 orang di rumahnya pada Rabu (15/4/2026) siang dan (kanan) kondisi terkini pak Kades 

TRIBUN-MEDAN.com - Kades di Lumajang enggan pelaku penganiayaannya dipenjara.

Namun kasus pembacokan tak disa dihentikann. 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Pakel, Sampurno dikeroyok  menggunakan senjata tajam pada Senin (20/4/2026).

Baca juga: Pelaku Pencurian Ternak di Kecamatan Pintu Pohan Meranti Diringkus, 3 Tersangka Ditahan

Meski begitu, Polres Lumajang tetap melanjutkan proses hukum kasus pembacokan meski laporan telah dicabut. 

Pencabutan berkas dilakukan setelah Sampurno dan Dani melakukan mediasi serta sepakat damai.

Tujuannya, agar tidak timbul dendam antara kedua belah pihak.

Baca juga: Polres Tapteng Ringkus Kongo, Pengedar Paket Lengkap Ganja dan Sabu di Lubuk Tukko

Polres Lumajang sejatinya menyambut baik lahirnya kesepakatan damai antara pihak Sampurno dengan Dani.

Kendati demikian, kasus pembacokan kades di Lumajang ini tidak bisa dihentikan atau diselesaikan dengan restorative justice.

Adapun restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan adil dan fokus pada pemulihan keadaan semula. Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Ardinata menjelaskan, penyelesaian perkara dengan restorative justice memiliki beberapa syarat

KADES DIKEROYOK: Kades di Lumajang, Sampurno dikeroyok dan dibacok menggunakan senjata tajam oleh 15 orang di rumahnya pada Rabu (15/4/2026) siang.
KADES DIKEROYOK: Kades di Lumajang, Sampurno dikeroyok dan dibacok menggunakan senjata tajam oleh 15 orang di rumahnya pada Rabu (15/4/2026) siang. (Kompas.com/MIFTAHUL HUDA)

"Restorative justice ada beberapa persyaratan, salah satunya perkaranya tidak viral, seperti yang kita ketahui perkara ini viral, jadi salah satu unsur untuk RJ tidak terpenuhi," kata Pras di Mapolres Lumajang, Senin (20/4/2026), dilansir dari Kompas.com.

Menurut Pras, pencabutan laporan dan upaya damai melalui mediasi akan menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam menyusun berkas perkara yang akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Lumajang.

"Kasusnya ini berdasarkan delik biasa bukan delik aduan, walaupun perkaranya dicabut, proses harus tetap berjalan," pungkasnya.

Baca juga: HARTA Kekayaan Seskab Teddy Meroket Dalam Setahun, Naik Rp 4,7 M, Total Capai Rp 20 M

Sementara itu, Kuasa Hukum Sampurno, Toha mengatakan, kliennya menyerahkan persoalan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kepada aparat penegak hukum.

Pasalnya, tindakan pengeroyokan dengan senjata tajam, merupakan tindak pidana murni.

"Untuk pelaku kami serahkan kepada polisi karena ini tindak pidana murni, jadi biar jadi urusan pelaku dengan polisi," jelasnya. Seperti diketahui, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka, yakni berinisial MB, JP, SJ, GF, MS, SP, FA, dan MS.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved