Berita Viral

Viral APBD Jabar Rp22 Miliar Untuk Tenaga Kebersihan Masjid Al Jabbar, KDM Sebut Bayar Gaji Dll

Gubernur Dedi Mulyadi memberikan penjelasan tentang anggaran yang dialokasikan ke Masjid Al Jabbar sebesar Rp 22 miliar per tahun. 

Editor: Juang Naibaho
Kompas.com
Penampakan Masjid Raya Al Jabbar di Gedebage, Bandung, yang memiliki total luas lahan sekitar 25–26 hektar, (27/12/2025). (KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA) 

TRIBUN-MEDAN.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan penjelasan tentang anggaran pemerintah daerah yang dialokasikan ke Masjid Al Jabbar sebesar Rp 22 miliar per tahun. 

Penjelasan itu disampaikan untuk menanggapi unggahan yang viral di media sosial (medsos).

Adapun penggunaan dana pemerintah itu diketahui dari penelusuran data APBN dan APBD menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI).

Dalam unggahan tersebut, disebutkan anggaran Rp 22 miliar digunakan untuk membayar jasa tenaga kebersihan masjid dengan jumlah pekerja mencapai 273 orang. 

Akun itu juga memperkirakan, jika gaji petugas sekitar Rp 5 juta per bulan, maka total gaji dalam setahun bisa mencapai sekitar Rp 17,7 miliar. 

Namun, Dedi menegaskan bahwa anggaran tersebut tidak hanya untuk gaji bulanan. 

Dedi bilang sudah meminta keterangan detail dari Kepala Badan Pengelola Keuangan Provinsi Jawa Barat.

Alokasi anggaran Rp 22 miliar tersebut sebagai berikut:

Masjid Al Jabbar
Masjid Al Jabbar (Tribunjabar)

1. Gaji bulanan tenaga kebersihan Masjid Al-Jabar 12 bulan, 

2. Pembayaran jaminan kesehatan, 

3. Pembayaran jaminan kecelakaan kerja, 

4. Pembayaran jaminan hari tua, 

5. Pembayaran THR

Baca juga: Isi Surat Terbuka Bursok Anthony Marlon Minta Prabowo-Gibran Mundur, Belum Direspons Istana

Dedi merinci, gaji pokok tenaga kebersihan sebesar Rp 4,7 juta per orang per bulan. 

Selain itu, terdapat sejumlah komponen jaminan yang juga dibayarkan, yaitu jaminan kecelakaan kerja Rp 11.370, jaminan kesehatan Rp 189.507, jaminan kematian Rp 14.213, serta jaminan hari tua Rp 175.294 per orang per bulan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved