Sumut Terkini

Bank Pelat Merah Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan

Adapun berdasarkan perkembangan penyidikan pihak kepolisian jumlah dana yang digelapkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp28 miliar.

|
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Seratusan umat dari Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Asisi Aek Nabara mendatangi kantor bank pelat merah Cabang Rantau Prapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (12/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Salah satu bank pelat merah menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, sesuai dengan hasil penyidikan aparat penegak hukum.

Adapun berdasarkan perkembangan penyidikan pihak kepolisian jumlah dana yang digelapkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp28 miliar.

Direktur Human Capital & Compliance, Munadi Herlambang mengatakan, pihaknya memahami dan turut merasakan kekhawatiran serta dampak yang dialami oleh anggota CU Paroki Aek Nabara.

Perseroan juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini dan berkomitmen
menyelesaikan pengembalian dana nasabah berdasarkan perkembangan proses hukum.

"Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi kami dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Munadi.

Proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak, sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian yang transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian, perlindungan, serta landasan hukum yang jelas bagi seluruh pihak.

Lebih lanjut Munadi menegaskan, sejak awal terungkapnya kasus ini pada Februari 2026, pihak bank secara aktif melakukan langkah-langkah penyelesaian, termasuk menyerahkan pengembalian dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah.

"Sejak awal, kami tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Munadi juga menegaskan kasus ini terungkap dari hasil pengawasan internal perseroan dan langsung ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Dalam prosesnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.

Adapun produk yang digunakan oleh pelaku bukan merupakan produk resmi dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional perseroan.

Peristiwa ini merupakan tindakan individu yang dilakukan di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan.

Dia juga memastikan bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi bank pelat merah tetap aman dan tidak terdampak oleh peristiwa ini.

Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding, Rian Eriana Kaslan menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat sebagai langkah preventif terhadap potensi kejahatan serupa.

Masyarakat diharapkan menghindari penawaran yang tidak sesuai dengan praktik perbankan pada umumnya, seperti iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar maupun transaksi di luar mekanisme resmi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved