Berita Viral

KASUS Dugaan Penistaan Agama Jusuf Kalla Seret Ade Armando dan Abu Janda, Dicap Provokator

Penggiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan kasus provokasi terhadap video ceramah Jusuf Kalla di UGM. 

Kompas.com
DILAPORKAN - Politikus PSI, Ade Armando, dan pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2026), atas tuduhan penghasutan dan provokasi karena diduga menjadi pihak yang memotong video ceramah Jusuf Kalla. 

Ia sempat membahas sejumlah konflik di dunia, termasuk 15 konflik di Indonesia.

Mantan Ketua Umum Golkar itu juga mengungkapkan bahwa konflik di Maluku dan Poso dijadikan contoh baginya di mana kala itu para pelaku memiliki konsep terkait mati membela agama dengan membunuh pihak yang berbeda agam.

Menurutnya, konsep itu dikenal dengan syahid dalam agama Islam, sementara di agama Kristen disebut martir.

"Saya berada di masjid dan jamaah tidak mengerti martir. Jadi, saya katakan, ya karena hampir sama, syahid dan martir hampir sama. Cuma beda caranya," ujarnya.

"Jadi, hanya istilah saja, tetapi karena saya di masjid maka saya pakai kata syahid. Karena kalau saya pakai kata martir, jamaah tidak tahu," sambung JK.

JK juga menjelaskan bahwa ceramah tersebut disampaikan agar calon pemimpin bangsa tidak menjadikan agama sebagai sumber konflik.

"Jangan sekali-sekali agama dipakai untuk berkonflik, jangan! Anda calon-calon pemimpin, calon-calon pemimpin semua ini," katanya.

JK Berujung Dilaporkan

Buntut potongan video itu, JK berujung dilaporkan leh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik serta sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama melalui ceramahnya yang viral pada Minggu (12/4/2026).

Dalam pelaporan tersebut, JK dianggap telah melakukan pelanggaran Pasal 300, Pasal 301, Pasal 263, Pasal 264, dan atau Pasal 243 KUHP.

Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat mengatakan pelaporan dilakukan demi menghindari polemik yang berlarut-larut di masyarakat buntut video JK.

“Kami datang melaporkan Bapak Jusuf Kalla. Kami mewakili sekitar 19 lembaga yang sebelumnya telah berkumpul dan sepakat membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Saat melaporkan, Sahat mengatakan pihaknya turut membawa barang bukti berupa potongan video ceramah JK yang beredar di media sosial.

“Dengan menempuh jalur hukum, kami berharap persoalan ini tidak terus menjadi polemik di ruang publik,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma, juga mengatakan pelaporan dilakukan pihaknya semata-mata demi meredam situasi yang meluas di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa ajaran Kristen dan Katolik tidak membenarkan kekerasan, serta berharap persoalan ini dapat segera disikapi secara bijak.

“Harapan kami, sebagai tokoh bangsa, Bapak JK dapat memberikan klarifikasi terbuka, termasuk permintaan maaf, agar suasana kembali kondusif,” kata Stefanus.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribunnews.com

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved